Indonesia-Singapura Sepakati Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Karhutla

Bima Yoga

October 28, 2026

3
Min Read
Indonesia-Singapura Sepakati Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Karhutla
Persoalan kabut asap lintas batas yang kerap memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan negara tetangga kini mendapat respons kelembagaan yang lebih konkret.

sekitarmalangraya – Persoalan kabut asap lintas batas yang kerap memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan negara tetangga kini mendapat respons kelembagaan yang lebih konkret.

Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat kerja sama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak asap lintas batas yang kerap menjadi persoalan tahunan kedua negara.

Kesepakatan ini ditandai dengan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang berfokus pada penegakan hukum terhadap korporasi pemicu karhutla.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10).

Dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan itu, Arrmanatha menjelaskan satgas tersebut akan memperkuat tanggung jawab bisnis perusahaan terhadap kebakaran yang terjadi di lahan konsesi mereka.

Satgas Fokus pada Pertukaran Intelijen Keuangan

“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura di Jakarta.

Arrmanatha menegaskan, Indonesia dan Singapura berkomitmen bekerja sama memastikan pelaku pemicu karhutla mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dengan tujuan jangka panjang memulihkan lahan atau aset yang rusak akibat kebakaran.

Ia menjelaskan satgas tersebut akan menjadi sarana pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti secara lintas batas, termasuk menelusuri aliran dana korporasi yang diduga digunakan untuk memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Asap dapat menyebar ke luar perbatasan, tetapi begitu juga dengan uang,” tegas Arrmanatha.

Menlu RI mengakui tawaran Singapura untuk saling berbagi data korporasi terkait kasus karhutla sebagai kesempatan berharga dalam menindak para pelakunya.

Ia juga berharap kemitraan melalui satgas ini dapat menjadi batu pijakan untuk mengatasi tantangan bersama lainnya, seperti praktik under-invoicing.

Sementara itu, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan komitmen negaranya untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam menanggulangi karhutla dan menindak tegas para pelakunya.

“Pak Arrmanatha mengusulkan pendirian sebuah satuan tugas bersama. Singapura setuju,” tegas Vivian.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Batam

Vivian menyampaikan, Singapura akan mengoptimalkan seluruh upaya hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti bersalah.

Melalui satgas tersebut, Singapura juga akan meningkatkan koordinasi dan saling berbagi informasi dengan Jakarta, yang menurutnya dapat memberi efek jera bagi korporasi pelaku karhutla.

Kesepakatan ini muncul di tengah langkah tegas yang sebelumnya telah diambil otoritas lingkungan Singapura.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada 16 dan 19 Oktober 2026 mengirimkan Notifikasi Tindakan Pencegahan kepada 10 perusahaan terkait kebakaran di Sumatra dan Kalimantan, mewajibkan mereka mengerahkan personel pemadam kebakaran serta menghentikan aktivitas pembakaran di lahan yang mereka kuasai.

Selain itu, NEA turut mengirimkan permintaan dokumen dan informasi kepada 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang bergerak di bidang kelapa sawit dan kehutanan, terkait keterkaitan mereka dengan perusahaan asosiasi di Indonesia, lokasi konsesi lahan, serta langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran yang telah dilakukan selama musim kemarau ini.

Rencana pembentukan satgas bersama ini menunjukkan langkah konkret kedua negara dalam mengatasi persoalan kabut asap lintas batas, yang selama ini kerap menimbulkan ketegangan diplomatik di kawasan Asia Tenggara, terutama saat musim kemarau ketika risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat signifikan di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan adanya mekanisme pertukaran informasi dan intelijen keuangan yang lebih terstruktur, Indonesia dan Singapura berharap dapat menjangkau akar persoalan karhutla secara lebih efektif, tidak hanya menangani dampak asap di permukaan, tetapi juga menindak pihak-pihak yang mendanai maupun memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan secara ilegal.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar, Polres Malang Bidik Keselamatan Pengendara

Kedua negara berharap pembentukan satgas ini dapat segera direalisasikan, sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap korporasi pemicu karhutla dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi di masa mendatang.

One response to “Indonesia-Singapura Sepakati Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Karhutla”

  1. […] Baca Juga: Indonesia-Singapura Sepakati Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Karhutla […]

Leave a Comment

Related Post