sekitarmalangraya – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons polemik mengenai kemungkinan pemutusan jalur internet Indonesia oleh Singapura.
Isu tersebut mencuat setelah mantan anggota parlemen Singapura, Calvin Cheng Ern Lee, mengunggah infografis tentang ketergantungan konektivitas internet Indonesia terhadap Singapura di media sosial X.
Meutya meminta masyarakat tidak terpancing emosi. Ia menjelaskan bahwa jalur Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang mendarat di Singapura sebagian besar melewati perairan Indonesia.
Menurutnya, hubungan infrastruktur digital kedua negara saling berkaitan sehingga gangguan pada jalur tersebut dapat berdampak terhadap konektivitas regional.
“Kita tidak perlu geram. Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang mendarat di Singapura, tidak sampai dengan tiba-tiba. Sebagian besar jalurnya melalui perairan Indonesia,” kata Meutya melalui akun Instagram pribadinya.
Meutya juga menyebut gangguan pada jalur kabel tersebut berpotensi memberikan dampak besar bagi Singapura. Ia menyatakan sekitar 80 persen kapasitas konektivitas Singapura terancam lumpuh apabila kabel-kabel itu terputus.
Angka tersebut merupakan pernyataan Meutya yang disampaikan dalam merespons polemik, bukan pengumuman adanya pemutusan jaringan.
Polemik bermula dari unggahan Calvin pada 25 Oktober 2026. Infografis yang dibagikannya mengklaim sekitar 90 persen lalu lintas internet internasional Indonesia terhubung melalui Singapura.
Calvin menyertakan kata “Cut?” yang memicu perbincangan di media sosial. Namun, ia kemudian menyatakan Singapura tidak akan memutus jaringan tersebut dan menegaskan negaranya menghormati hukum.
Baca Juga: Indonesia-Singapura Sepakati Pembentukan Satgas Penegakan Hukum Karhutla
Menkomdigi Tekankan Pentingnya Infrastruktur Digital
Dalam tanggapannya, Meutya menyoroti besarnya pasar digital Indonesia. Ia menyebut jumlah penduduk Indonesia sekitar 47 kali lipat dibandingkan Singapura dan mengatakan 267 juta masyarakat Indonesia telah terhubung ke internet.
Menurutnya, besarnya pengguna internet Indonesia turut menjadi faktor yang diperhitungkan investor perusahaan teknologi global.
Meutya menegaskan infrastruktur digital perlu dijaga bersama, bukan dijadikan alat untuk saling mengancam. “Infrastruktur digital adalah sektor yang perlu dijaga bersama, tidak hanya untuk kepentingan kedua negara tapi juga untuk konektivitas global,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kabel bawah laut sebagai bagian penting dari konektivitas lintas negara. Kabel laut membawa lalu lintas data internasional yang mendukung layanan digital, termasuk komunikasi dan akses ke berbagai layanan daring.
Gangguan pada infrastruktur semacam ini dapat memengaruhi konektivitas, sehingga pengelolaannya membutuhkan perhatian dan koordinasi.
Di sisi lain, klaim mengenai besarnya ketergantungan internet Indonesia terhadap Singapura perlu dibaca sesuai konteks sumbernya. Angka sekitar 90 persen muncul dalam infografis yang diunggah Calvin.
Pejabat Komdigi pernah menyampaikan sebagian besar trafik internet Indonesia masih bergantung pada konektivitas melalui Singapura.
Meski demikian, angka tersebut tidak berarti seluruh akses internet domestik Indonesia akan terputus jika jalur tertentu mengalami gangguan.
Pemerintah berupaya mengembangkan jalur kabel bawah laut alternatif dan memperkuat jaringan kabel darat untuk mengurangi risiko ketergantungan.
Upaya diversifikasi infrastruktur dapat menjadi bagian dari penguatan ketahanan dan kedaulatan digital Indonesia, terutama ketika kebutuhan konektivitas meningkat seiring perkembangan pusat data, komputasi awan, dan kecerdasan buatan.
Hingga laporan itu diterbitkan, isu pemutusan internet Indonesia merupakan polemik yang berawal dari unggahan media sosial, bukan kebijakan resmi Singapura untuk memutus konektivitas Indonesia.
Baca Juga: Ekonomi Malang Ditarget Tumbuh 6%, DPRD Desak Strategi Jelas
Calvin telah mengklarifikasi bahwa Singapura tidak akan mengambil langkah tersebut. Karena itu, pembahasan isu ini perlu membedakan pernyataan individu, respons pemerintah Indonesia, dan kebijakan resmi antarnegara.









Leave a Comment