sekitarmalangraya – Polisi menindaklanjuti video juru parkir yang menjadi perhatian masyarakat di media sosial dengan mendatangi kawasan Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penanganan dilakukan Satuan Samapta Polresta Malang Kota pada Jumat, 6 November 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Informasi mengenai jukir tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial dan kemudian ditindaklanjuti petugas.
Dalam keterangan resminya, Polresta Malang Kota menyebut tindakan lapangan dilakukan setelah personel Polisi menerima informasi terkait video yang viral. Petugas melakukan pengecekan di lokasi yang berada di kawasan pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.50 WIB. Personel yang terlibat berasal dari unit Tombak 1, Tombak 1.1, dan Perintis 1.
Mereka mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah sesuai kewenangan kepolisian.
Baca Juga : Thailand Ikuti 33 Negara yang Imbau Warganya Siapkan Tas Darurat
Polisi Tindaklanjuti Video Jukir Viral di Jalan Merdeka Selatan
Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Ahmad Fauzi. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, polisi turut mengamankan satu kartu tanda anggota (KTA) parkir dan satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama yang bersangkutan.
Setelah pengecekan awal, pria tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Malang Kota untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Keterangan resmi Polisi tidak merinci bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan maupun hasil pemeriksaan lanjutan.
Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi berikutnya, bukan pada dugaan yang berkembang di media sosial.
Kepala Satuan Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap juru parkir yang melanggar merupakan bagian dari komitmen Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
“Penindakan ini merupakan upaya kami menjaga ketertiban sekaligus memberikan efek jera kepada jukir yang melanggar aturan.
Kami ingin memastikan kawasan publik, terutama pusat keramaian, tetap aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung Kota Malang,” tegas Kompol Yoyok dalam keterangan yang dipublikasikan Polresta Malang Kota.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Kehadiran petugas di lapangan juga diarahkan sebagai langkah pencegahan agar praktik parkir yang meresahkan tidak kembali terjadi. Patroli rutin diharapkan dapat membantu menjaga aktivitas berlangsung tertib.
Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa patroli dan respons terhadap informasi masyarakat akan terus ditingkatkan.
Warga dapat menyampaikan laporan atau informasi mengenai gangguan ketertiban melalui saluran pengaduan Polisi yang tersedia. Informasi layanan kepolisian dapat dilihat melalui situs resmi Polri.
Penertiban juga perlu dibarengi pemahaman mengenai aturan parkir yang berlaku di setiap lokasi. Pengguna kendaraan dapat memperhatikan rambu, meminta karcis apabila disediakan, serta memastikan pembayaran sesuai ketentuan resmi.
Sementara itu, pengelola dan petugas parkir diharapkan memberikan informasi tarif secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara pengguna dan petugas.
Penindakan terhadap jukir yang viral ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan parkir di ruang publik perlu berjalan sesuai ketentuan.
Juru parkir memiliki peran membantu kelancaran kendaraan dan memberikan pelayanan kepada pengguna jalan. Namun, aktivitas tersebut tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, serta tidak merugikan masyarakat.
Bagi warga yang menemukan persoalan parkir, penyampaian informasi sebaiknya disertai keterangan lokasi, waktu, dan kejadian yang dapat diverifikasi.
Dokumentasi dapat membantu petugas memahami laporan, tetapi masyarakat tetap perlu menghindari penyebaran identitas atau tuduhan yang belum dipastikan kebenarannya.
Melalui langkah tersebut, Polresta Malang Kota berharap kawasan pusat keramaian tetap aman dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Polisi juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dengan menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tepat serta tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga melanggar.
Penanganan di Jalan Merdeka Selatan menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap informasi publik. Proses selanjutnya tetap menjadi kewenangan Polisi, dengan mengedepankan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penertiban dapat berlangsung secara terukur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di Kota Malang.
Baca Juga : Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 11 Duta Besar Negara Sahabat









Leave a Comment