Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Bima Yoga

November 7, 2026

4
Min Read
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

sekitarmalangraya – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini mencakup pegawai dari berbagai profesi dan dijadwalkan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status dalam instansi pemerintah.

Kesepakatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat koordinasi finalisasi penataan aparatur sipil negara (ASN) PPPK paruh waktu lintas sektor bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai kepastian status kepegawaian, yang sebelumnya banyak disampaikan kepada DPR.

Prasetyo menjelaskan, keputusan pemerintah memperluas rencana penataan yang sebelumnya berfokus pada tenaga pendidik. Setelah melakukan sejumlah perhitungan, pemerintah memutuskan peningkatan status tersebut tidak hanya berlaku bagi guru.

“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo dalam keterangan pers seusai rapat.

Cakupan kebijakan meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Perluasan lintas profesi ini membuat kebijakan tidak terbatas pada sektor pendidikan, tetapi juga menyentuh berbagai bidang pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang diterima lembaganya.

Menurut Dasco, aspirasi mengenai status guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana dibahas satu per satu bersama pemerintah melalui koordinasi lintas sektor hingga mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Thailand Ikuti 33 Negara yang Imbau Warganya Siapkan Tas Darurat

Pengangkatan PPPK Bertahap dan Kesempatan Seleksi CPNS

Pemerintah menyatakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2027 secara bertahap.

Dengan demikian, tanggal tersebut merupakan awal pemberlakuan kebijakan, bukan berarti seluruh pegawai otomatis menyelesaikan proses administrasi pada hari yang sama.

Pelaksanaan setiap instansi akan mengikuti tahapan dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Selain peningkatan status, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Prasetyo menyebut kesempatan tersebut diberikan kepada PPPK penuh waktu lintas profesi. Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS.

Peserta tetap harus memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme seleksi CPNS yang berlaku.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu, dengan memperhatikan kebutuhan tenaga di lapangan. Rinciannya menunggu ketentuan resmi.

Dalam rapat yang sama, pemerintah turut memutuskan perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa perjanjian kerja berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru. Perpanjangan juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah menyatakan perlakuan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Pegawai perlu membedakan perpanjangan masa kerja dari pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Keduanya bagian penataan tenaga non-ASN, tetapi berbeda sasaran dan tindak lanjut administrasinya.

Kesepakatan ini memberi arah penyelesaian persoalan status PPPK paruh waktu lintas profesi. Pelaksanaan tetap membutuhkan aturan teknis mengenai pendataan, verifikasi, administrasi pengangkatan, dan penyesuaian anggaran.

Instansi terkait perlu menyelaraskan kebutuhan formasi dan kemampuan pembiayaan agar perubahan status dapat dijalankan sesuai ketentuan kepegawaian di setiap instansi pemerintah.

Pegawai sebaiknya memeriksa data kepegawaian dan mengikuti pengumuman resmi dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Besaran penghasilan, jam kerja, dan perubahan hak perlu merujuk pada aturan pelaksana.

Baca Juga: Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 11 Duta Besar Negara Sahabat

Perkembangan kebijakan dapat dipantau melalui pengumuman Sekretariat Negara tentang kesepakatan pemerintah dan DPR. Sumber resmi tersebut memuat cakupan profesi, pernyataan pemerintah, dan jadwal pemberlakuan bertahap mulai 2027.

Keputusan ini menjadi langkah penataan tenaga non-ASN dan membuka peluang perubahan status PPPK paruh waktu lintas sektor. Kepastian penerapan bagi setiap pegawai bergantung pada aturan teknis pemerintah.

Leave a Comment

Related Post