sekitarmalangraya – Kepolisian Resor Kota Malang Kota berhasil menggagalkan dugaan upaya memicu kerusuhan di tengah aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang digelar di kawasan Alun-Alun Tugu, tepatnya di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Sebanyak 12 orang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan empat bom molotov yang diduga akan digunakan untuk memantik kekacauan.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika personel yang berjaga di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Klojen, melihat sekelompok orang berjalan bersama menuju lokasi aksi pada sore hari kejadian.
Petugas kemudian menghentikan rombongan yang semula berjumlah 13 orang tersebut untuk pemeriksaan.
“Modus operandi para pelaku ini yaitu secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang,” ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis, 29 Oktober 2026.
Tiga Orang Diduga Pembuat, Sembilan Lainnya Dianggap Membantu
Danang memaparkan bahwa dari 13 orang yang diamankan di Jalan Untung Suropati sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, 12 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dengan peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tiga di antaranya diduga berperan membuat sekaligus membawa bom molotov, yakni FH (26) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, YWW (25) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan IR (23) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sembilan tersangka lainnya diduga turut membantu proses pembuatan maupun pembawaan benda tersebut.
Baca Juga: BKAD Kota Malang Pacu Sertifikasi 160 Aset hingga Akhir 2026
Dari tangan para tersangka, petugas menyita empat botol kaca berisi bahan yang diduga digunakan sebagai bom molotov, tiga botol minuman keras jenis arak, serta 12 unit telepon seluler yang kemudian dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Danang menegaskan bahwa para tersangka diduga sengaja menyiapkan bom molotov tersebut untuk dilemparkan ke arah massa aksi maupun ke Gedung DPRD Kota Malang, dengan tujuan memicu kerusuhan di tengah berlangsungnya penyampaian aspirasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
“Sejak awal, mereka sengaja membuat bom molotov untuk membuat rusuh dengan dilempar ke arah massa aksi maupun Gedung DPRD Kota Malang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.
Danang menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak yang mendanai rencana tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual atau penyandang dananya terkait penemuan bom molotov yang dibawa para tersangka,” ujar Danang.
Meski sempat diwarnai upaya yang diduga mengarah pada kerusuhan tersebut, aksi penyampaian aspirasi di Alun-Alun Tugu Kota Malang pada hari itu secara keseluruhan dilaporkan berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.
Danang menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang tetap stabil, termasuk dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi yang digelar masyarakat ke depan.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung kinerja kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan aksi tersebut.
Aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota dan DPRD Kota Malang pada 28 Oktober 2026 sendiri merupakan bagian dari rangkaian unjuk rasa yang juga berlangsung di sejumlah daerah lain bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Baca Juga: Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Usai Kasus Beras SPHP Dioplos
Kepolisian menegaskan bahwa pengamanan terhadap setiap kegiatan penyampaian aspirasi tetap mengedepankan hak masyarakat untuk berpendapat, sepanjang berlangsung damai dan tidak disusupi upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan kerusuhan maupun kerugian bagi pihak lain.









Leave a Comment