sekitarmalangraya – Kasus dugaan pengoplosan beras bersubsidi berbuntut panjang hingga ke level pejabat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog, menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dioplos menjadi beras premium.
Amran mengatakan, dari total 10 pejabat yang diperiksa terkait kasus tersebut, delapan di antaranya dicopot dan dua lainnya diberi peringatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan tata kelola distribusi pangan nasional, sekaligus memastikan proses investigasi berjalan tanpa hambatan.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran di Jakarta, Kamis (29/10).
Modus Oplos Beras SPHP Jadi Premium
Amran menjelaskan, dugaan modus penyelewengan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membuka kemasan dan memindahkan isinya ke karung lain.
Beras tersebut selanjutnya dijual dengan skema berbeda, baik dipasarkan sebagai beras premium maupun dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” bebernya.
Baca Juga: Daerah yang Berhasil Jalankan MBG Berpeluang Dapat Insentif Rp 1 Triliun
Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena beras SPHP disalurkan dengan dukungan subsidi pemerintah agar masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Amran.
Dari sisi penegakan hukum, sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses, dengan satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Amran menegaskan, pencopotan pejabat Bapanas dan Bulog merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan tata kelola beras SPHP di lapangan.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan jajarannya di Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten, wilayah tempat kasus pengoplosan tersebut terungkap.
“Ini kan ibarat jabatan di wilayah gitu ya, contoh seperti Kapolda atau Pangdam, kalau terjadi kerusuhan atau ada terjadi ledakan bom yang besar, itu kan harus bertanggung jawab di wilayah yang bersangkutan. Ini juga sama dengan kejadiannya di wilayah khusus Kanwil Bulog DKI,” kata Rizal.
Rizal menegaskan, enam pejabat Bulog yang dinonaktifkan tersebut belum tentu terbukti terlibat tindak pidana, melainkan sebagai langkah menjaga profesionalitas dan objektivitas selama proses penyelidikan berlangsung.
Ia memastikan pejabat yang tidak terbukti bersalah akan dipulihkan haknya melalui penempatan di jabatan setara, sementara pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi ini tanggung jawab seorang pimpinan beserta staf yang membidanginya. Jadi atas petunjuk dari Pak Mentan dan rapat Direksi (Bulog), kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran,” tambah Rizal.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap mitra penyalur melalui jaringan Rumah Pangan Kita menjadi kewajiban Bulog, sehingga seluruh jajaran diminta aktif memverifikasi dan mengawasi distribusi beras SPHP guna mencegah penyimpangan serupa terulang kembali.
Terkait dukungan pemerintah di sektor pangan, Amran menyebutkan total subsidi dan bantuan di sektor hulu pada 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari Rp144 triliun pada 2025, mencakup pupuk, traktor, hingga irigasi.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi pangan bersubsidi di Indonesia.
Baca Juga: Aksi Damai Berakhir, Kapolresta Malang Kota Apresiasi Nawak-Nawak ARBB
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pangan nasional dapat diakses melalui laman resmi Badan Pangan Nasional.









Leave a Comment