sekitarmalangraya – Pemerintah Kota Malang mempercepat penataan aset tanah daerah dengan menargetkan penerbitan 160 sertifikat aset hingga akhir 2026.
Upaya tersebut dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui validasi dokumen, pemeriksaan lapangan, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan target tersebut saat memberikan keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dari target 160 sertifikat, sebanyak 50 sertifikat disebut telah siap cetak, sedangkan dokumen lainnya masih dalam proses penyelesaian. Pemkot juga mencatat sekitar 8.264 bidang tanah dalam inventarisasi aset daerah.
Baihaqi menjelaskan, jumlah bidang tanah yang tercatat tidak selalu harus menghasilkan jumlah sertifikat yang sama.
Sejumlah bidang dapat berada dalam satu kawasan sehingga memungkinkan pengurusan sertifikat secara kolektif, bergantung pada kondisi dan ketentuan pertanahan.
Baca Juga : Daerah yang Berhasil Jalankan MBG Berpeluang Dapat Insentif Rp 1 Triliun
Validasi Dokumen dan Koordinasi dengan BPN
Menurut Baihaqi, salah satu hambatan sertifikasi muncul ketika terdapat bangunan atau rumah warga di atas tanah milik pemerintah kota.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan agar keberadaan bangunan tidak langsung dianggap sebagai penguasaan tanah tanpa dasar.
Pemkot menyampaikan kepada BPN bahwa sebagian lahan ditempati berdasarkan Izin Pemakaian (IP) atau perjanjian sewa.
“Kami sudah sepakat bagaimana mempercepat proses sertifikasi aset tanah Pemerintah Kota,” kata Baihaqi, sebagaimana diberitakan Sudutkota pada 27 Oktober 2026.
Ia menyebut kesamaan pemahaman antara BKAD dan BPN diperlukan agar proses dapat dilanjutkan setelah status penggunaan dan dokumen diperiksa.
BKAD juga menelusuri kesesuaian pemanfaatan lahan dengan izin yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen, masa berlaku perjanjian, serta kondisi faktual di lokasi.
Jika lahan yang semula diizinkan untuk tempat tinggal ternyata digunakan sebagai tempat usaha, status pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan ketentuan.
Baihaqi menjelaskan, izin pemakaian untuk hunian dikenai retribusi, sedangkan penggunaan untuk kegiatan usaha dikenai sewa.
Apabila perjanjian pemanfaatan telah berakhir, pengguna akan dihubungi untuk menentukan apakah akan mengajukan perpanjangan kepada wali kota atau mengembalikan tanah kepada pemerintah sesuai aturan.
Baca Juga : Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Usai Kasus Beras SPHP Dioplos
Pengamanan Aset dan Penataan Pemanfaatan
Percepatan sertifikat aset tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pertanahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengamanan barang milik daerah agar status hukum dan pemanfaatannya lebih jelas.
Pemerintah Kota Malang sebelumnya menempatkan penataan barang milik daerah sebagai prioritas dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPRD.
Informasi mengenai arah kebijakan itu disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Kota Malang. Penataan aset diharapkan membantu pemerintah memastikan lahan tercatat, dimanfaatkan sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Baihaqi menyebut progres sertifikasi aset tanah Pemkot Malang telah mencapai sekitar 52%. Namun, target 160 sertifikat pada 2026 tetap membutuhkan penyelesaian dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Sebanyak 50 sertifikat yang siap cetak merupakan bagian dari target tersebut, bukan berarti seluruh proses telah selesai.
Selain sertifikasi, BKAD mengoptimalkan penerimaan dari pemanfaatan aset. Baihaqi menyebut terdapat sekitar 450 bidang tanah yang disewakan, termasuk lahan pertanian.
Ia juga menyampaikan target penerimaan sewa tanah sekitar Rp18,1 miliar dan retribusi izin pemakaian sekitar Rp1,6 miliar. Menurutnya, realisasi kedua sumber penerimaan itu telah melampaui 100% dari target.
Pemkot tetap perlu memastikan pemanfaatan lahan memperhatikan ketentuan tata ruang, termasuk perlindungan lahan sawah.
Dengan demikian, optimalisasi aset tidak semata-mata mengejar penerimaan, tetapi juga harus mengikuti peruntukan dan aturan yang berlaku.
Target ini juga perlu dibaca sebagai bagian dari pekerjaan inventarisasi yang berkelanjutan. Setiap dokumen harus cocok dengan kondisi lapangan, riwayat pemanfaatan, dan dasar hukum penguasaan.
Karena itu, penerbitan sertifikat membutuhkan ketelitian agar tidak sekadar mengejar angka, tetapi menghasilkan pencatatan aset yang dapat dipertanggungjawabkan secara cermat bersama BPN.
BKAD menargetkan sisa proses sertifikasi dapat dituntaskan hingga akhir tahun. Validasi data, komunikasi dengan pengguna lahan, dan koordinasi bersama BPN menjadi tahapan penting untuk mencapai sasaran tersebut.
Kejelasan sertifikat aset diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan akuntabel.









Leave a Comment