APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP

Bima Yoga

September 30, 2026

4
Min Read
APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP
APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP

sekitarmalangraya – Di tengah kebutuhan belanja negara yang terus membesar untuk mendanai berbagai program prioritas, pemerintah dan DPR memastikan disiplin fiskal tetap terjaga dalam postur anggaran tahun depan.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat mempertahankan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 di angka 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski belanja negara mengalami kenaikan.

Kesepakatan itu diambil bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9), yang juga menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen sepanjang tahun depan.

Untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mengimbangi tambahan belanja, pemerintah menaikkan target pendapatan negara dengan nominal yang sama melalui sektor perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Target pendapatan negara yang semula tercatat Rp3.426,03 triliun dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, naik Rp9,07 triliun menjadi Rp3.435,10 triliun.

Sejalan dengan itu, belanja negara juga naik Rp9,07 triliun, dari sebelumnya Rp4.097,19 triliun menjadi Rp4.106,26 triliun.

Baca Juga: Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Beban APBD Berkurang Mulai 2027

Kenaikan Belanja Diimbangi Pajak dan PNBP, Bukan Utang

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan bahwa keputusan menahan defisit di level 2,4 persen bertujuan memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 dalam menjalankan fungsi anggaran, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.

“Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” ungkap Said dalam rapat paripurna tersebut.

Said menjelaskan, bertambahnya anggaran belanja negara diperlukan untuk mendukung berbagai program kerja prioritas nasional.

Namun, penambahan tersebut diikuti dengan menaikkan target pendapatan negara melalui dua sumber utama, yakni perpajakan dan PNBP.

Berdasarkan penjelasannya, penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.911,95 triliun, naik Rp4 triliun dari target sebelumnya Rp2.907,95 triliun.

Sementara itu, PNBP ditetapkan sebesar Rp522,48 triliun, naik Rp5,07 triliun dari target awal Rp517,41 triliun.

Said menambahkan, sektor perpajakan ke depan akan lebih ditumpukan pada pembenahan tata kelola, penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi, serta pertumbuhan penerimaan pajak secara organik seiring pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan tinggi. Perluasan basis pemajakan pun akan dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani perekonomian masyarakat.

“Peningkatan jumlah belanja pun akan diikuti dengan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara,” ujarnya, seraya menekankan bahwa setiap pembelanjaan harus memiliki tolok ukur keluaran (output) dan hasil (outcome) yang jelas.

Ia memastikan pemerintah akan menyampaikan ukuran-ukuran capaian tersebut dalam laporan sementara pada semester pertama pelaksanaan APBN 2027, maupun dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2027 secara menyeluruh.

Berdasarkan rincian yang dipaparkan, belanja negara dalam APBN 2027 terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

Jika dibandingkan dengan APBN 2026, pendapatan negara tercatat naik Rp272,43 triliun, dari Rp3.153,6 triliun menjadi Rp3.426,03 triliun, sedangkan belanja negara naik Rp263,56 triliun, dari Rp3.842,7 triliun menjadi Rp4.106,26 triliun.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan pada 2027 naik cukup signifikan, yakni Rp554,25 triliun dari Rp2.357,7 triliun pada APBN 2026 menjadi Rp2.911,95 triliun.

Adapun PNBP naik Rp63,28 triliun, dari Rp459,2 triliun menjadi Rp522,48 triliun.

Dengan disahkannya UU APBN 2027 ini, pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen menjaga kesehatan fiskal negara di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.

Strategi menggenjot penerimaan dari pajak dan PNBP, alih-alih menambah beban utang, diharapkan dapat menjaga ruang fiskal tetap sehat dalam jangka panjang, sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan ekonomi makro bagi para pelaku usaha maupun investor.

Kebijakan menahan defisit di level 2,4 persen ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga rasio utang terhadap PDB tetap berada pada level yang aman, mengingat pembiayaan melalui utang cenderung menambah beban bunga dan cicilan pokok di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkes Minta Layanan Tak Dibeda-bedakan

Pendekatan menaikkan penerimaan negara secara organik melalui perbaikan tata kelola perpajakan dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan terus mengandalkan penerbitan surat utang baru untuk menutup selisih antara belanja dan pendapatan negara.

2 responses to “APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP”

  1. […] Baca Juga: APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP […]

  2. […] Baca Juga: APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP […]

Leave a Comment

Related Post