Temuan KNKT Ungkap Dugaan Pelanggaran, Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka

Bima Yoga

September 30, 2026

3
Min Read
Temuan KNKT Ungkap Dugaan Pelanggaran, Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka
Penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka menambah babak baru dalam penyidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

sekitarmalangraya – Penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka menambah babak baru dalam penyidikan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.

Polisi menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan mempertimbangkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 dan melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di wilayah Stasiun Bekasi Timur.

Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia serta 107 orang mengalami luka-luka, berdasarkan laporan investigasi yang dirilis KNKT.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik menetapkan satu tersangka berinisial AN, laki-laki berusia 37 tahun.

Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Polisi juga menggunakan pendekatan penyidikan berbasis bukti ilmiah dengan menganalisis data logger, rekaman CCTV, komunikasi, serta keterangan dan masukan dari sejumlah ahli.

Hasil analisis tersebut digunakan untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum tabrakan.

Baca Juga: APBN 2027 Tetap Jaga Defisit 2,4%, Pemerintah Andalkan Pajak dan PNBP

Temuan KNKT dalam Kecelakaan KA Anggrek

Dalam investigasinya, KNKT mengidentifikasi sejumlah kondisi yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Laporan tersebut memuat 60 temuan dan merangkum enam faktor yang berkontribusi, mulai dari persoalan persinyalan, komunikasi dalam keadaan darurat, hingga tidak adanya prosedur pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung.

KNKT menemukan adanya persoalan dalam hubungan persinyalan Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur.

Selain itu, informasi mengenai KRL yang tertahan setelah kecelakaan sebelumnya tidak tersampaikan secara efektif kepada petugas pengendali perjalanan kereta api yang menangani perjalanan KA.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah sinyal pembantu UB104. Berdasarkan investigasi, sinyal tersebut berada di lingkungan yang memiliki banyak sumber cahaya pada malam hari.

Kondisi kaca depan lokomotif KA Anggrek yang memiliki goresan wiper dan swirl mark juga menyebabkan pendaran cahaya, sehingga visibilitas sinyal dapat terganggu.

KNKT turut mencatat bahwa masinis KA Anggrek belum pernah memperoleh pelatihan khusus terkait skenario yang membutuhkan pengereman darurat dan pola pengereman darurat.

Laporan tersebut juga menyebut belum tersedia prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalan rel yang melengkung.

Untuk membaca laporan dan informasi investigasi transportasi secara langsung, masyarakat dapat merujuk pada laman resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Meski temuan KNKT menjadi salah satu pertimbangan dalam penyidikan, penting membedakan fungsi investigasi keselamatan dengan proses penegakan hukum.

KNKT menyatakan faktor yang berkontribusi dalam laporan investigasinya tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana.

Baca Juga: Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Beban APBD Berkurang Mulai 2027

Karena itu, status tersangka terhadap masinis merupakan hasil proses penyidikan kepolisian, bukan keputusan KNKT. Polisi menyatakan penetapan dilakukan berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.

Dalam perkembangan perkara tersebut, AN dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kecelakaan kereta api. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara.

Kecelakaan Bekasi Timur sebelumnya juga menjadi perhatian karena rangkaian peristiwa bermula dari insiden yang melibatkan taksi listrik dan KRL.

Setelah kejadian pertama, KRL kemudian berhenti di jalur Stasiun Bekasi Timur sebelum akhirnya ditabrak KA Argo Bromo Anggrek.

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa penyebab kecelakaan tidak berdiri pada satu kondisi saja. Laporan KNKT mencatat persoalan persinyalan, komunikasi, prosedur, kondisi sarana, serta faktor operasional sebagai bagian dari rangkaian yang perlu dievaluasi.

Dengan penetapan tersangka, proses hukum kini berjalan bersamaan dengan tindak lanjut rekomendasi keselamatan KNKT. Polisi masih memiliki tahapan penyidikan untuk memperkuat perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Leave a Comment

Related Post