Ekspor Emas Ilegal Rp61,9 Miliar Digagalkan Bea Cukai pada Oktober 2026

Bima Yoga

October 27, 2026

3
Min Read
Ekspor Emas Ilegal Rp61,9 Miliar Digagalkan Bea Cukai pada Oktober 2026
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar dari sejumlah kasus yang terungkap sepanjang Oktober 2026.

sekitarmalangraya – Upaya pengiriman emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan kembali digagalkan aparat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar dari sejumlah kasus yang terungkap sepanjang Oktober 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan di lima bandar udara internasional, yakni Soekarno-Hatta di Tangerang, Juanda di Surabaya, Kertajati di Majalengka, I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Yogyakarta International Airport.

Menurut Priyono, sebagian besar orang yang terlibat dalam upaya pengiriman emas ilegal tersebut merupakan warga negara asing.

Mereka diduga memanfaatkan perjalanan udara untuk membawa emas ke luar negeri dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Petugas telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.

“Sepanjang Oktober 2026, di lima bandar udara internasional, Bea Cukai sudah mengamankan emas sebanyak 25,88 kg, dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar,” kata Priyono.

Penindakan ini melibatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bareskrim Polri, TNI, kejaksaan, dan otoritas bandara.

Bea Cukai menyatakan kerja sama antarlembaga dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan serta mendalami perkara yang ditemukan di pintu keberangkatan internasional.

Lima Bandara Menjadi Lokasi Penindakan

Di Bandara Soekarno-Hatta Petugas menggagalkan tiga upaya dengan total 13,63 kilogram emas bernilai sekitar Rp34,09 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka berkewarganegaraan China dan India. Modus yang ditemukan antara lain menempelkan emas pada tubuh serta menyembunyikan kapsul berisi serbuk emas.

Baca Juga: 4CROWS DIGITAL Kembangkan Bounty Seas, Gim Bajak Laut di Roblox

Di Bandara Kertajati, petugas menyita 5,25 kilogram kepingan emas senilai sekitar Rp11,64 miliar dari tas ransel penumpang yang hendak bepergian ke Singapura.

Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, aparat mengamankan sekitar 4,26 kilogram emas bernilai Rp9,39 miliar dari dua warga negara China yang juga bertujuan ke Singapura.

Penindakan lain berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan barang bukti sekitar 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar.

Di Bandara Juanda, petugas bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan Imigrasi untuk mengamankan sekitar 1,15 kilogram serbuk emas bernilai Rp2,93 miliar dari seorang warga negara India yang hendak menuju Malaysia.

Bea Cukai menyebut modus penyelundupan terus berubah. Dalam beberapa kasus, emas tidak hanya dibawa sebagai kepingan atau menyerupai perhiasan, tetapi juga disembunyikan dalam bentuk serbuk dan kapsul.

Perubahan cara tersebut menjadi tantangan bagi petugas dalam mendeteksi barang yang tidak diberitahukan secara benar.

Priyono mengatakan penguatan analisis risiko, pemanfaatan informasi intelijen, dan teknologi menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan otoritas bandara dan aparat penegak hukum agar pola pengiriman ilegal dapat dikenali lebih cepat.

Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara para tersangka menjalani proses hukum.

Penanganan perkara juga diarahkan untuk mengembangkan informasi terkait kemungkinan jaringan yang lebih luas. Namun, keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan sebelum didukung hasil penyidikan resmi.

Secara kumulatif, sejak awal tahun hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai telah melakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari seluruh penindakan itu diperkirakan lebih dari Rp183 miliar.

Data tersebut merupakan angka kumulatif hingga tanggal pelaporan, sehingga berbeda dari temuan khusus Oktober yang mencapai 25,88 kilogram.

Pemisahan periode penting agar angka tidak tercampur dan pembaca memahami cakupan masing-masing data.

Bea Cukai menegaskan pengawasan ekspor akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Penindakan di lima bandara menunjukkan pentingnya pemeriksaan penumpang, barang bawaan, dan dokumen kepabeanan untuk mencegah pengiriman sumber daya alam melalui jalur internasional secara ilegal.

Baca Juga: Rumah Subsidi Malang, Harapan Baru bagi 71.000 Keluarga

Proses penyidikan diharapkan mengungkap secara terang peran para tersangka dan asal barang bukti, berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

One response to “Ekspor Emas Ilegal Rp61,9 Miliar Digagalkan Bea Cukai pada Oktober 2026”

  1. […] Baca Juga: Ekspor Emas Ilegal Rp61,9 Miliar Digagalkan Bea Cukai pada Oktober 2026 […]

Leave a Comment

Related Post