Gunung Anak Krakatau Kembali Berstatus Siaga Level III

Bima Yoga

October 10, 2026

3
Min Read
Gunung Anak Krakatau Kembali Berstatus Siaga Level III
Status Gunung Anak Krakatau kembali meningkat menjadi Level III atau Siaga pada Jumat, 9 Oktober 2026 malam.

sekitarmalangraya – Status Gunung Anak Krakatau kembali meningkat menjadi Level III atau Siaga pada Jumat, 9 Oktober 2026 malam.

Kenaikan ini ditetapkan setelah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi perkembangan aktivitas vulkanik gunung api yang berada di Selat Sunda tersebut.

Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyampaikan bahwa perubahan status berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau. Sebelumnya, gunung tersebut berada pada Level II atau Waspada.

“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB,” kata Lana dalam keterangan yang dikutip pada Jumat malam.

Seiring kenaikan status tersebut, Badan Geologi meminta masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak mendekati pusat erupsi.

Aktivitas manusia dilarang dalam radius lima kilometer dari Gunung Anak Krakatau. Masyarakat juga diminta menjauhi radius satu kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara gunung tersebut.

Imbauan ini menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko jika aktivitas vulkanik kembali meningkat.

Masyarakat diminta mengikuti informasi dari petugas dan lembaga kebencanaan, bukan mengandalkan kabar yang belum terverifikasi di media sosial.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus, Urgensi Perang Narkotika Makin Terlihat

Ancaman Vulkanik dan Imbauan Keselamatan

Badan Geologi mengingatkan sejumlah potensi bahaya yang perlu diwaspadai selama status Siaga berlaku. Ancaman tersebut meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder.

Erupsi sekunder dapat terjadi ketika material lava yang panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan.

Lana juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tersebut, khususnya di sekitar radius lima kilometer dari pusat erupsi.

Karena itu, pembatasan akses di kawasan berbahaya perlu dipatuhi oleh warga maupun wisatawan.

Larangan memasuki zona tertentu bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari upaya menghindari paparan langsung terhadap material vulkanik.

Meski status gunung naik ke Level III, Badan Geologi mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah pantai Banten dan Lampung agar tetap tenang.

Warga diminta tidak mempercayai isu yang menyebut aktivitas Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.

Masyarakat di kedua provinsi tersebut masih dapat menjalankan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Informasi terkait status dan perkembangan gunung api dapat diperiksa melalui kanal resmi MAGMA Indonesia, layanan informasi gunung api milik Badan Geologi.

Kenaikan status Gunung Anak Krakatau menjadi pengingat bahwa aktivitas gunung api dapat berubah dan perlu dipantau secara berkala.

Baca Juga: Tinggal Satu Jembatan, Proyek Perbaikan Jalan Wonokerto–Balekambang Mendekati Tuntas

Masyarakat tidak perlu panik, tetapi harus memahami batas aman dan mematuhi arahan petugas. Untuk sementara, ketentuan utama yang harus diperhatikan adalah tidak beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi serta menjauhi radius satu kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara.

Leave a Comment

Related Post