sekitarmalangraya – Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya selama Juli hingga September 2026.
Pengungkapan tersebut disertai penangkapan 175 tersangka dan penyitaan berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga pil berbahaya.
Capaian ini kembali menyoroti tantangan peredaran narkotika di wilayah perkotaan serta pentingnya penindakan yang berjalan seiring dengan pencegahan dan pemulihan.
Dalam konferensi pers di Kota Malang, Jumat, 9 Oktober 2026, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyampaikan bahwa 119 perkara yang diungkap terdiri atas 116 kasus narkotika dan tiga kasus obat keras berbahaya. Dari total tersangka, 170 orang laki-laki dan lima perempuan.
Barang bukti yang disita mencakup 5,3 kilogram ganja, 3,2 kilogram sabu, 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil double L, serta 45,29 gram tembakau sintetis.
Polisi juga mengamankan sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal. Rincian ini menunjukkan bahwa pengungkapan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis zat atau satu bentuk peredaran.
Baca Juga : Tinggal Satu Jembatan, Proyek Perbaikan Jalan Wonokerto–Balekambang Mendekati Tuntas
Polresta Malang Kota Paparkan Penanganan Perkara
Dari 119 perkara tersebut, sebanyak 49 kasus berlanjut ke tahap penyidikan, sedangkan 70 perkara ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif.
Menurut Danang, perkara yang diarahkan melalui mekanisme tersebut dirujuk ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Mekanisme penanganan perkara dapat berbeda sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, angka keadilan restoratif tidak tepat ditafsirkan sebagai pembebasan otomatis bagi semua pihak yang terlibat.
Asesmen menjadi bagian dari proses untuk menentukan penanganan yang sesuai dengan kondisi dan aturan terkait.
Kepolisian memperkirakan penyitaan barang bukti dalam pengungkapan triwulan ketiga ini berpotensi menyelamatkan 60.582 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian, bukan penghitungan langsung terhadap individu yang telah teridentifikasi.
Selain itu, setiap perkara perlu dipahami berdasarkan fakta dan proses hukumnya masing-masing. Informasi jumlah tersangka tidak berarti seluruh orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sementara aparat bertugas mengumpulkan bukti dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum. Proses harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada 12–23 Agustus 2026, Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus dan mengamankan 54 tersangka.
Hasil operasi tersebut merupakan bagian dari periode triwulan yang sama, sehingga tidak boleh dijumlahkan begitu saja dengan capaian 119 kasus tanpa memeriksa kemungkinan tumpang tindih data.
Pencegahan dan Peran Masyarakat Tetap Dibutuhkan
Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya akan terus dilakukan melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.
Penindakan terhadap perkara yang terungkap menjadi salah satu langkah, tetapi pencegahan tetap dibutuhkan agar risiko penyalahgunaan tidak meluas.
Peran masyarakat dapat dimulai dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, mengenali risiko penyalahgunaan zat, dan melaporkan dugaan peredaran melalui saluran resmi.
Keluarga, sekolah, kampus, dan lingkungan kerja juga dapat membantu membangun komunikasi terbuka serta mendorong orang yang membutuhkan pertolongan untuk mengakses layanan profesional.
Informasi edukasi dan layanan terkait dapat ditelusuri melalui situs resmi Badan Narkotika Nasional, yang memuat informasi mengenai pencegahan dan penanganan permasalahan narkotika.
Masyarakat sebaiknya merujuk sumber resmi agar tidak bergantung pada kabar berantai atau klaim yang tidak jelas asalnya.
Pengungkapan 119 kasus oleh Polresta Malang Kota memperlihatkan besarnya pekerjaan aparat dalam menangani perkara narkotika, obat keras berbahaya, dan produk ilegal.
Namun, jumlah kasus dan barang bukti bukan satu-satunya ukuran keberhasilan jangka panjang. Konsistensi pencegahan, penanganan perkara sesuai hukum, dukungan rehabilitasi berdasarkan asesmen, serta keterlibatan masyarakat juga menentukan upaya melindungi warga.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar ikut menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang.
Dengan koordinasi yang baik, penindakan dapat berjalan bersama edukasi dan dukungan bagi mereka yang memerlukan bantuan, sehingga upaya mengurangi dampak narkotika tidak berhenti pada pengungkapan kasus semata.
Baca Juga : Trans Jatim Koridor II di Malang Direstui Paguyuban Angkot dengan Syarat









Leave a Comment