sekitarmalangraya – Kabar baik datang bagi jutaan tenaga pendidik dan kesehatan berstatus PPPK di daerah, sekaligus bagi pemerintah daerah yang selama ini kerap kelimpungan menanggung beban gaji mereka.
Beban anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat mulai 2027.
Kesepakatan ini diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang, Selasa (29/9).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, kini ditanggung pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkes Minta Layanan Tak Dibeda-bedakan
Anggaran Rp23 Triliun untuk Kurangi Beban Daerah
Said menjelaskan, anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembiayaan gaji PPPK tersebut mencapai Rp23 triliun.
Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD masing-masing.
“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, di Komisi II DPR, anggota Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti turut menyambut positif kebijakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN ini.
Ia menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
“Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis.
Ia menegaskan, dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, semestinya tidak ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.
“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya.
Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.
Meski demikian, Azis mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima, misalnya melalui integrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar tidak ada tenaga PPPK yang justru terlewat dari haknya akibat data yang tidak akurat.
“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.
Azis juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana yang sudah dialokasikan untuk PPPK ke pos kegiatan lain.
Ia menekankan, apabila terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, pemerintah daerah wajib mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.
“Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.
Selain menyepakati pengalihan beban gaji PPPK, DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU APBN 2027 juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang sebelumnya diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.
Baca Juga: Pasar Besar Malang Nyaris Kebakaran, Asap Terlihat dari Gudang Dekat Toilet
Dengan disahkannya UU APBN 2027, yang mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun, kebijakan pengalihan gaji PPPK ini diharapkan dapat memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan lain.
Informasi lebih lanjut mengenai APBN 2027 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.









Leave a Comment