sekitarmalangraya – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali bergulir.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan mengubah vonis penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun, sekaligus mengoreksi besaran uang pengganti yang wajib dibayarkannya.
Putusan banding tersebut dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, menegaskan bahwa Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara,” kata Subachran saat membacakan amar putusan.
Uang Pengganti Kini Ditetapkan Rp548,76 Miliar
Selain memangkas masa hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding turut mengoreksi besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Dalam putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nadiem dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai sekitar Rp809,5 miliar.
Pada putusan banding ini, nilai uang pengganti tersebut ditetapkan menjadi Rp548.761.031.950,86, atau setara sekitar Rp548,76 miliar.
Perlu digarisbawahi bahwa angka Rp548,76 miliar tersebut merupakan nilai final uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem setelah putusan banding, bukan jumlah yang dipangkas dari vonis sebelumnya.
Baca Juga: Badan Geologi Ungkap Penyebab Munculnya Daratan Baru di Dekat Anak Krakatau
Dengan kata lain, majelis hakim tingkat banding menurunkan kewajiban uang pengganti dari sekitar Rp809,5 miliar pada putusan pertama menjadi Rp548,76 miliar pada putusan banding ini.
“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara,” ujar Subachran.
Ketentuan tersebut turut mengatur bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Nadiem akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, Nadiem akan dikenai pidana pengganti berupa kurungan penjara selama enam tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.
Sikap Nadiem yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor pemberat.
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan, jasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, rekam jejak yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Usai mendengar putusan tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya atas vonis bersalah yang tetap dijatuhkan kepadanya, meski turut mengapresiasi adanya koreksi hukuman dari tingkat pengadilan sebelumnya.
“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” ujar Nadiem.
Nadiem selanjutnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut, mengingat ia tetap berpandangan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019-2022, yang sempat menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran program digitalisasi pendidikan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan diajukannya kasasi oleh pihak Nadiem, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung, sehingga publik masih perlu menanti putusan final yang akan menentukan babak akhir dari perkara yang telah menyita perhatian luas masyarakat ini.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Bangunan Layaknya Apartemen di Lapas Cibinong
Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian besar publik sejak tahap penyidikan, mengingat Nadiem merupakan mantan menteri sekaligus salah satu tokoh yang dikenal luas sebagai pendiri perusahaan rintisan teknologi transportasi daring sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.
Perjalanan kasus ini, mulai dari tuntutan jaksa, vonis tingkat pertama, hingga putusan banding yang kini turut diajukan kasasi, menjadi salah satu contoh proses hukum berlapis yang lazim ditempuh dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, hingga kini belum menyampaikan sikap resmi apakah akan turut mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini di tingkat kasasi, yang akan menjadi penentu final terkait status hukum Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.









Leave a Comment