Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia

Bima Yoga

October 20, 2026

2
Min Read
Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia
Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tengah didalami oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

sekitarmalangraya – Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tengah didalami oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga belum ada kesimpulan final mengenai identitas maupun bentuk peran mereka.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.

Kapolri menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan.

“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga: Stok BBM Bali Aman 15 Hari, Pertamina Tambah Kapal Distribusi

Kapolri belum mengungkap negara, identitas pihak, perusahaan, ataupun pola keterlibatan yang dimaksud.

Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan, bukan penetapan bahwa pemerintah negara tertentu terlibat dalam pembakaran hutan.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.

Pada kesempatan yang sama, Suyudi menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Angka tersebut menunjukkan jumlah laporan yang sedang ditangani pada tahap tersebut, bukan berarti seluruh perkara sudah memiliki tersangka atau telah diputus pengadilan.

Polri Kumpulkan Bukti dalam 98 Perkara Karhutla

Menurut Kapolri, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Proses ini diperlukan untuk memperjelas peristiwa yang diselidiki, menguji dugaan pelanggaran, serta memastikan penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang cukup.

Suyudi menyatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah kebutuhan pembuktian terpenuhi.

“Baik pemilik perusahaan dan pemegang sahamnya yang bertanggungjawab pada terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

“Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (penanaman modal asing), mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas ada keterlibatan pihak asing,” pungkasnya.

Penanganan perkara juga berpotensi menyasar pihak yang memiliki tanggung jawab dalam korporasi.

Kapolri menjelaskan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dapat menyangkut badan usaha, tetapi juga pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Baca Juga: Empat Kawasan Pegunungan di Jawa Timur Masih Dilanda Karhutla

Meski demikian, keterlibatan setiap orang atau entitas harus dibuktikan secara individual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3 responses to “Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia”

  1. […] Baca Juga: Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia […]

  2. […] Baca Juga: Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia […]

  3. […] Baca Juga: Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia […]

Leave a Comment

Related Post