sekitarmalangraya – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang keolahragaan sebagai landasan pengembangan olahraga masyarakat.
Agenda tersebut menjadi salah satu prioritas kepengurusan periode 2026–2031 yang kembali dipimpin Sofyan Edi Jarwoko.
Dorongan itu disampaikan setelah pelantikan dan pengukuhan pengurus KORMI Kota Malang pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Mini Block Office, Balai Kota Malang.
KORMI menilai payung hukum daerah diperlukan agar pembinaan olahraga masyarakat memiliki arah yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Sofyan mengatakan, Kota Malang telah memiliki undang-undang keolahragaan di tingkat nasional, tetapi belum mempunyai perda khusus yang mengatur bidang tersebut.
Karena itu, ia mengajak insan olahraga, pemerintah daerah, dan DPRD membangun kesepahaman untuk memperjuangkan regulasi tersebut.
“Perda tentang keolahragaan di Kota Malang ini masih belum ada,” kata Sofyan.
Menurutnya, perda diharapkan menjadi dasar bagi program pengembangan olahraga masyarakat agar tidak semata-mata bergantung pada kebijakan setiap periode kepengurusan.
Namun, pembentukan peraturan tetap memerlukan pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga pemberitaan tersebut terbit, perda itu masih berupa target yang diperjuangkan, bukan aturan yang telah disahkan.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla di Indonesia
KORMI Malang Catat Pertumbuhan Organisasi Olahraga
Sofyan juga menyampaikan bahwa jumlah induk organisasi yang berada di bawah KORMI Kota Malang meningkat dari 17 menjadi 60 organisasi.
Ia menyebut perkembangan tersebut sebagai tanda tumbuhnya minat masyarakat untuk membentuk komunitas dan mengikuti kegiatan olahraga.
“Sekarang sudah tumbuh 60 induk organisasi,” ujar Sofyan dalam laporan yang sama. Ia turut menyinggung adanya komunitas yang berminat bergabung, termasuk veteran tenis dan komunitas memancing.
Pertumbuhan organisasi membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sesuai minat. KORMI menaungi olahraga masyarakat yang mencakup aktivitas rekreasi, olahraga tradisional, serta kegiatan berbasis komunitas.
Meski begitu, pertambahan jumlah organisasi perlu diiringi koordinasi, pembinaan, dan dukungan yang memadai agar kegiatan dapat berlangsung konsisten.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, dalam acara pengukuhan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kontribusi KORMI dalam mengembangkan olahraga rekreasi.
Ia mengaitkan kegiatan itu dengan program Dasa Bakti Ngalam Tahes yang mendorong masyarakat hidup sehat.
“KORMI berhasil menggerakkan olahraga rekreasi yang asyik, penuh senyum, serta tidak membutuhkan tempat khusus maupun biaya besar,” kata Wahyu.
Ia juga menyatakan Pemerintah Kota Malang siap mendukung kemajuan KORMI, termasuk melalui dukungan anggaran dan penyiapan payung hukum teknis.
Secara nasional, penyelenggaraan olahraga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Aturan tersebut mencakup tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, pembinaan olahraga, peran masyarakat, serta pendanaan keolahragaan.
Undang-undang ini menjadi landasan umum, tetapi tidak berarti Kota Malang telah memiliki perda khusus.
Bagi KORMI, kepastian regulasi dan dukungan anggaran dapat membantu organisasi merancang program yang lebih terarah.
Dukungan itu juga perlu disertai perencanaan yang transparan, sasaran kegiatan yang terukur, serta akses yang terbuka bagi kelompok masyarakat dengan kebutuhan dan kemampuan berbeda.
Dengan bertambahnya komunitas, pembinaan yang terkoordinasi, dan kebijakan yang tepat, kegiatan olahraga berpeluang menjangkau lebih banyak warga serta mendukung kebiasaan hidup aktif.
Baca Juga: Jambore Playland, Pilihan Rekreasi Keluarga yang Menarik untuk Mengisi Waktu Libur
Meski demikian, manfaatnya akan bergantung pada pelaksanaan program dan keberlanjutan dukungan, bukan hanya pada jumlah organisasi atau keberadaan regulasi.









Leave a Comment