sekitarmalangraya – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Dalam kesepakatan terbaru, jemaah haji Indonesia mendapatkan subsidi pemerintah sekitar Rp3 juta sehingga beban pembayaran yang harus disiapkan menjadi lebih ringan.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPIH rata-rata ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Bipih atau biaya yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825. Namun, angka itu tidak seluruhnya harus dikeluarkan kembali oleh jemaah karena terdapat setoran awal dan nilai manfaat pada rekening virtual account.
Setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat virtual account sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sekitar Rp3 juta, nominal pelunasan yang perlu disiapkan jemaah menjadi sekitar Rp23,25 juta.
Berapa biaya haji yang perlu dibayar jemaah?
Menurut keterangan Dasco, komponen BPIH dalam negeri rata-rata mencapai sekitar Rp5,64 juta per orang.
Pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk komponen tersebut. Dengan demikian, bagian biaya dalam negeri setelah subsidi turun menjadi sekitar Rp2,64 juta.
Baca Juga: Prabowo Ingin Orang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Ini Alasannya
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah,” kata Dasco.
Angka Bipih sebelum subsidi yang perlu diperhitungkan mencapai sekitar Rp26,25 juta setelah memperhatikan komponen yang berkaitan dengan pelunasan. Setelah subsidi, jemaah secara efektif menyiapkan sekitar Rp23,25 juta.
Sementara itu, BPKH mencatat BPIH 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi Bipih, sedangkan 44,50 persen atau sekitar Rp43.817.526 bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Nilai Manfaat tersebut menjadi bagian penting dalam skema pembiayaan karena membantu menutup sebagian biaya penyelenggaraan yang tidak dibayar langsung oleh jemaah.
Untuk BPIH 2027, total Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai sekitar Rp8,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya siap menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.
Ia juga memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sebagaimana kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah,” ujar Fadlul.
Selain skema pembiayaan, pemerintah dan DPR juga menetapkan kuota haji Indonesia untuk 2027 sebanyak 221.000 orang.
Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, termasuk petugas dan kelompok tertentu sesuai ketentuan, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Bagi calon jemaah, angka pelunasan menjadi informasi penting karena menentukan dana yang perlu dipersiapkan setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat.
Meski demikian, besaran yang disebut sekitar Rp23,25 juta merupakan rata-rata dan perlu dipahami berdasarkan komponen pembiayaan yang telah disepakati.
Informasi resmi mengenai BPIH dan pengelolaan dana haji dapat dipantau melalui BPKH, sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji.
Dengan demikian, subsidi pemerintah sekitar Rp3 juta bukan berarti seluruh biaya haji hanya Rp3 juta lebih murah dari BPIH.
Subsidi tersebut merupakan salah satu komponen dalam skema pembiayaan, sementara jemaah juga memperoleh manfaat dari setoran awal dan Nilai Manfaat.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, dana pelunasan yang perlu disiapkan rata-rata berada di kisaran Rp23,25 juta.
Baca Juga: 25 Ribu KK Belum Terverifikasi, DPRD Soroti Akurasi DTSEN Kota Malang
Penetapan ini juga menunjukkan bahwa angka BPIH dan nominal pelunasan tidak dapat disamakan. BPIH menggambarkan total biaya penyelenggaraan per jemaah, sedangkan Bipih merupakan bagian yang menjadi kewajiban jemaah. Selisihnya ditutup melalui Nilai Manfaat.
Karena itu, informasi mengenai “biaya haji” sebaiknya selalu disertai penjelasan mengenai komponen pembayarannya agar masyarakat tidak salah memahami angka yang diumumkan.









Leave a Comment