MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat

Bima Yoga

October 7, 2026

3
Min Read
MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat
Polemik soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (Gambar Hanya Ilustrasi).

sekitarmalangraya – Polemik soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamatan SLTA atau sederajat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Pertimbangan Hukum MK dan Bukti yang Diajukan

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa ketiadaan bukti tersebut tidak serta-merta dapat membatalkan posisi Gibran, karena secara faktual yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus calon wakil presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Baca Juga: Prabowo Target 70 Ribu Polisi Hutan untuk Lindungi Hutan Indonesia

Lebih lanjut, MK menegaskan tetap berwenang memeriksa perkara ini berdasarkan asas ius curia novit, yang mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan meski batas kewenangan antarlembaga belum diatur secara eksplisit.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil, bukan melepaskan tanggung jawab dengan dalih ketiadaan batas kewenangan lembaga.

Terkait bukti dokumen pendidikan, Mahkamah menilai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi dasar penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak didukung dokumen ijazah atau diploma.

Fakta ini dikuatkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, yang menyatakan dokumen pendukung yang ada hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis dengan redaksi yang menyatakan penganugerahan gelar, disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh. Sementara certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket tersebut sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” jelas Arsul.

Pada aspek kedudukan hukum pemohon, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara jenis ini, karena pemohon PHPU presiden dan wakil presiden seharusnya adalah pasangan calon itu sendiri.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, bersama sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara lainnya, yang mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dengan putusan ini, polemik hukum terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi berakhir di tingkat MK.

Publik tetap dapat mencermati pertimbangan hukum lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, pertimbangan Mahkamah mengenai ketiadaan bukti ijazah tetap menjadi catatan penting dalam putusan ini.

Baca Juga: Siswa SD Malang Raih Gold Award, Inovasi Kelapa Tembus Internasional

MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai hal tersebut sesuai UUD NRI Tahun 1945, bukan lagi melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah pasangan calon terpilih resmi dilantik.

Leave a Comment

Related Post