sekitarmalangraya – Luasnya kawasan hutan Indonesia yang mencapai puluhan juta hektare ternyata belum diimbangi dengan jumlah personel penjaga yang memadai.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti timpangnya rasio tersebut dan menargetkan penambahan personel Polisi hutan secara signifikan, dari sekitar 4.500 orang saat ini menjadi 70 ribu personel dalam beberapa tahun ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa jumlah polisi hutan yang ada saat ini jauh tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi di seluruh Indonesia.
“Kita mengerti kalau tidak salah untuk menjaga hutan kita yang puluhan juta hektare, kita hanya punya 4.500 polisi hutan. Menjaga puluhan juta, hanya ada 4.500 polisi hutan. Bagaimana terhadap penjarahan liar, bagaimana mereka yang membakar hutan, kita terus akan memperbaiki,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Siswa SD Malang Raih Gold Award, Inovasi Kelapa Tembus Internasional
Target 21 Ribu Personel Tercapai pada 2027, Anggaran Sudah Diajukan
Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan guna merealisasikan rencana penambahan personel polisi hutan tersebut secara bertahap.
“Saya telah mengajukan APBN, kalau tidak salah tambahan 4.500 polisi hutan menjadi 70.000 polisi hutan,” ungkapnya.
Ia memaparkan bahwa penambahan personel akan dilakukan secara bertahap, dengan target awal mencapai sekitar 21 ribu personel pada 2027, sebelum akhirnya mencapai target penuh 70 ribu personel dalam rentang waktu tiga hingga empat tahun ke depan.
“Dari 70.000 baru bisa 21.000 tahun 2027. Berarti mungkin 3-4 tahun kita akan sampai 70.000,” jelas Prabowo.
Penambahan jumlah polisi hutan ini, menurut Prabowo, menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kekayaan alam nasional, khususnya untuk mencegah praktik pembalakan liar maupun kebakaran hutan dan lahan yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia setiap tahunnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH turut menyerahkan hasil kerja penertiban kawasan hutan kepada negara, berupa denda administratif senilai Rp13.241.335.681.910 atau sekitar Rp13,2 triliun, serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Prabowo merinci bahwa dana tersebut berasal dari tiga pos, yakni denda administratif bidang kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kejaksaan RI hasil penanganan tindak pidana khusus, serta sumber penerimaan negara lainnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare yang diserahkan tersebut terdiri atas lahan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, serta kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Prabowo menambahkan bahwa secara keseluruhan sejak Satgas PKH dibentuk, pemerintah telah berhasil menyelamatkan lebih dari 6,2 juta hektare lahan dengan nilai mencapai hampir Rp400 triliun.
“Yang sudah kita selamatkan lebih dari 6,2 juta hektare, hampir Rp400 triliun nilainya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan penertiban aset negara harus senantiasa mengacu pada kepentingan masyarakat dan negara secara menyeluruh, bukan untuk kepentingan segelintir pihak tertentu.
Baca Juga: DPR Ketok Palu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
Rencana penambahan personel polisi hutan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan penegakan hukum kehutanan di tingkat lapangan, mengingat luasnya kawasan hutan Indonesia yang rawan terhadap berbagai ancaman, mulai dari pembalakan liar, alih fungsi lahan ilegal, hingga kebakaran hutan dan lahan.









Leave a Comment