sekitarmalangraya – Persoalan transportasi publik di Malang Raya kembali menjadi perhatian setelah para sopir angkutan kota (angkot) menyampaikan keberatan terkait operasional Trans Jatim.
Dalam aksi demonstrasi pada Senin, 28 September 2026, para pengemudi menuntut keterbukaan informasi mengenai dana kompensasi, evaluasi kebijakan transportasi, serta penyelesaian persoalan yang dinilai belum tuntas.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya para sopir untuk memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan mata pencaharian mereka di tengah perkembangan layanan transportasi umum.
Aksi Sopir Angkot Soroti Operasional Trans Jatim
Dilansir dari detikJatim, ratusan sopir angkot menggelar demonstrasi di sekitar kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jalan Raden Intan.
Dalam aksi tersebut, massa juga sempat memblokade jalan sehingga akses menuju Terminal Arjosari dan arus kendaraan di kawasan sekitar mengalami hambatan.
Para pengemudi yang tergabung dalam Front Aliansi Sopir Angkutan Malang menyampaikan bahwa persoalan yang mereka hadapi berkaitan dengan operasional Trans Jatim Koridor 1.
Mereka menilai sejumlah kesepakatan yang sebelumnya dibicarakan bersama pemerintah belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Aksi tersebut juga berkaitan dengan rencana pengoperasian Trans Jatim Koridor 2.
Para sopir meminta agar persoalan pada koridor sebelumnya dievaluasi terlebih dahulu sebelum pengembangan layanan dilanjutkan.
Kejelasan Dana Kompensasi Menjadi Tuntutan Utama
Salah satu persoalan yang disoroti dalam demonstrasi adalah kejelasan dana kompensasi dan dana scrapping yang disebut berkaitan dengan operasional Trans Jatim Koridor 1.
Menurut laporan RRI, Ketua FRONT ASAM, Budi Andrianto, menyampaikan bahwa para sopir masih mempertanyakan informasi mengenai penerima dan realisasi kompensasi tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana serta pihak yang berhak menerimanya.
Informasi mengenai keberadaan anggaran perlu disertai penjelasan yang dapat diperiksa oleh pihak terkait.
Dengan begitu, para pengemudi dapat memahami mekanisme penyaluran, persyaratan penerima, dan tahapan pelaksanaannya.
Meski demikian, tuntutan mengenai dana kompensasi tersebut merupakan pernyataan dari pihak sopir.
Kepastian mengenai jumlah anggaran, penerima, dan realisasi penyalurannya tetap memerlukan keterangan resmi serta dokumen pendukung dari instansi yang berwenang.
Dampak Kebijakan Transportasi terhadap Pengemudi Lokal
Perkembangan transportasi umum dapat memengaruhi aktivitas angkutan kota, terutama apabila jalur layanan bersinggungan dengan trayek yang telah beroperasi sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat pengemudi angkot menginginkan kepastian mengenai kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Dalam laporan detikJatim, perwakilan sopir menyebut persoalan trayek, penempatan halte, dan kesepakatan terdahulu sebagai bagian dari keberatan mereka.
Mereka meminta evaluasi yang mempertimbangkan kondisi di lapangan serta dampaknya terhadap pengemudi dan pemilik mikrolet.
Bagi para sopir, keterbukaan informasi menjadi penting agar perubahan sistem transportasi tidak hanya berfokus pada pengembangan layanan baru, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan pekerjaan pelaku transportasi lokal.
Respons Dinas Perhubungan Kota Malang
Menanggapi demonstrasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa tuntutan para sopir telah diterima dan akan diteruskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk menjadi bahan evaluasi.
Berdasarkan pemberitaan detikJatim, pemerintah kota juga menyebut program Angkutan Pelajar sebagai salah satu upaya untuk membantu pengemudi angkot memperoleh pekerjaan dan tambahan pemasukan.
Widjaja turut menyampaikan bahwa layanan Trans Jatim Koridor 1 telah berjalan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pandangan berbeda antara pemerintah dan kelompok sopir mengenai penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan operasional layanan tersebut.
Perbedaan pandangan ini membutuhkan komunikasi lanjutan, disertai penjelasan yang jelas mengenai kebijakan, kesepakatan, serta pelaksanaan kompensasi.
Transparansi dan Evaluasi untuk Penyelesaian Persoalan
Penyelesaian persoalan transportasi di Malang Raya memerlukan koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, pengelola Trans Jatim, dan perwakilan pengemudi angkot.
Setiap pihak perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan kondisi yang dapat diverifikasi.
Keterbukaan mengenai dana kompensasi dapat dilakukan melalui penjelasan mekanisme penyaluran, kriteria penerima, serta perkembangan realisasi anggaran.
Sementara itu, evaluasi trayek dan penempatan halte dapat menjadi ruang pembahasan untuk mengidentifikasi persoalan operasional di lapangan.
Pelibatan pengemudi lokal dalam pembahasan kebijakan juga dapat membantu memperjelas kebutuhan transportasi masyarakat dan kondisi pekerja yang terdampak perubahan layanan.
Baca Juga : Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Progresif dan Tunggakan Kendaraan Selama Dua Bulan
Menunggu Kejelasan Tindak Lanjut Pemerintah
Aksi sopir angkot Malang memperlihatkan bahwa pengembangan transportasi publik turut membutuhkan komunikasi yang terbuka dengan pelaku transportasi yang telah beroperasi sebelumnya.
Tuntutan transparansi dana kompensasi dan evaluasi Trans Jatim kini menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kepastian mengenai realisasi kompensasi, pelaksanaan kesepakatan, dan rencana pengembangan koridor berikutnya memerlukan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan informasi yang terbuka dan proses evaluasi yang melibatkan pihak terkait, penyelesaian persoalan diharapkan dapat berlangsung secara terukur tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat pengguna transportasi maupun pengemudi angkot.
Sumber referensi
- detikJatim — Sopir Angkot di Malang Gelar Aksi Blokade Jalan, Ini Tuntutannya
- RRI — Sopir Angkot Pertanyakan Kompensasi dan Dana Scrapping Trans Jatim
- detikJatim — Respon Dishub Usai Didemo Sopir Angkot Kota Malang
- Malang Post — Tuding Dana Kompensasi Trans Jatim Disembunyikan: Front ASAM Demo Kantor Dishub dan DPRD Kota Malang









Leave a Comment