Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Progresif dan Tunggakan Kendaraan Selama Dua Bulan

Bima Yoga

October 1, 2026

3
Min Read
Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Progresif dan Tunggakan Kendaraan Selama Dua Bulan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

sekitarmalangraya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kebijakan tahap kedua ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Program ini tidak hanya menyasar sanksi administrasi, tetapi juga memberikan fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif serta keringanan atau pembebasan tunggakan dalam kategori tertentu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong ketertiban administrasi perpajakan.

Menurutnya, masyarakat Jawa Timur selama ini memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi.

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah saat memberikan keterangan di Surabaya, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga: 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Arema FC dan Aremania Gelar Doa Bersama 1 Oktober

Rincian Keringanan Pajak Kendaraan

Ada beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak selama periode program.

Pertama, pemerintah membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Kedua, Pemprov Jatim membebaskan pengenaan PKB progresif. Fasilitas ini diproyeksikan menyasar 480 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp628 juta dan potensi penerimaan daerah sekitar Rp1,34 miliar.

Ketiga, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh. Program ini diproyeksikan menjangkau 20.273 objek pajak.

Selain itu, pembebasan tunggakan pokok PKB diberikan untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring serta kendaraan roda tiga.

Dengan demikian, fasilitas tunggakan tidak berlaku secara umum untuk seluruh kendaraan, melainkan mengikuti kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan pembebasan tersebut berlaku selama dua bulan dan masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut.

Ia menyebut kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban PKB kepada pemerintah daerah.

“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Bobby.

Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program tahap kedua diperkirakan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan diproyeksikan mencapai Rp1,729 miliar, sedangkan potensi penerimaan daerah mencapai sekitar Rp272,195 miliar.

Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pengurusan pajak melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sejumlah kanal layanan lain juga tersedia, termasuk Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah layanan digital dan marketplace yang bekerja sama.

Informasi mengenai ketentuan pajak daerah dapat diperiksa melalui laman resmi Bapenda Jawa Timur. Masyarakat perlu memastikan status dan kategori kendaraannya sebelum melakukan pembayaran agar fasilitas yang diperoleh sesuai ketentuan.

Program tahap kedua ini menjadi kelanjutan kebijakan pembebasan pajak daerah yang sebelumnya berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2026.

Pada tahap pertama, program tersebut telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp965,3 juta dan penerimaan daerah sekitar Rp214,3 miliar.

Dengan periode yang lebih panjang pada tahap kedua, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan sekaligus memperoleh fasilitas sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Masyarakat disarankan tidak menunggu mendekati batas akhir 30 November 2026 agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai mekanisme layanan Samsat.

Baca Juga: Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Sebelum datang ke layanan Samsat, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan, serta mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

One response to “Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Progresif dan Tunggakan Kendaraan Selama Dua Bulan”

  1. […] Baca Juga : Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Progresif dan Tunggakan Kendaraan Selama Dua Bulan […]

Leave a Comment

Related Post