Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Bima Yoga

October 1, 2026

4
Min Read
Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahap baru setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. (Foto: TVR Parlemen)

sekitarmalangraya – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahap baru setelah DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum keputusan paripurna, Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi. “Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut dijawab anggota DPR dengan persetujuan, kemudian keputusan disahkan melalui ketukan palu.

Baca Juga: Kebakaran Ruko di Malang, Penjaga Terjebak hingga Alami Luka Bakar

Proses Pergantian Kapolri

Sebelum rapat paripurna berlangsung, Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap Suyudi.

Setelah mendengarkan pemaparan dan pandangannya, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian membacakan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. “Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Habiburokhman.

Selain menyetujui pengangkatan Suyudi, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pergantian pimpinan Polri yang sebelumnya diawali dengan pengajuan calon oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam uji kelayakan, Suyudi menyampaikan sejumlah gagasan mengenai pembenahan pelayanan kepolisian. Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat.

Suyudi menyatakan masyarakat yang membuat laporan berhak mendapatkan penanganan dan informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang transparan serta akses masyarakat terhadap proses penanganan laporan.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi dalam uji kelayakan di hadapan Komisi III DPR.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk didengar dan dihormati ketika berhadapan dengan kepolisian. Menurut Suyudi, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar masyarakat memperoleh kepastian dalam proses hukum.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujar Suyudi.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menempatkan hasil survei kepercayaan dan citra Polri sebagai bahan evaluasi bagi institusi.

Ia menyebut peningkatan hasil survei bukan alasan untuk berpuas diri, sedangkan angka yang masih rendah perlu menjadi peringatan untuk melakukan pembenahan.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari gagasan yang ia bawa dalam proses uji kelayakan calon Kapolri di DPR.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Setelah persetujuan paripurna, hasil keputusan DPR akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Suyudi dijadwalkan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden pada Kamis siang.

Puan juga menyampaikan bahwa DPR akan mengirimkan hasil persetujuan pengangkatan Suyudi sekaligus persetujuan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit kepada Presiden.

Dengan demikian, persetujuan DPR merupakan bagian dari rangkaian proses pergantian Kapolri, sementara pelantikan menjadi tahap berikutnya.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Keringanan Pajak Mulai 2027

Pergantian tersebut membuat posisi Kapolri beralih dari Listyo Sigit kepada Suyudi setelah seluruh tahapan di DPR diselesaikan. Suyudi sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional sebelum diajukan sebagai calon Kapolri.

Keputusan paripurna juga memperlihatkan tahapan kelembagaan yang dilalui calon Kapolri, mulai dari pengajuan Presiden, uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, hingga persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Setiap tahap memiliki fungsi berbeda dalam proses pergantian pimpinan kepolisian.

Informasi mengenai institusi dan tugas kepolisian dapat dilihat melalui laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai rujukan kelembagaan.

Dengan persetujuan tersebut, DPR telah memberikan persetujuan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Listyo Sigit. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan oleh Presiden, yang menjadi penanda dimulainya kepemimpinan Suyudi di tubuh Polri.

2 responses to “Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri”

  1. […] Baca Juga: Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri […]

  2. […] Baca Juga: Listyo Sigit Diganti, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri […]

Leave a Comment

Related Post