sekitarmalangraya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menggelar pertemuan bersama jajaran eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari pendampingan serta pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur legislatif DPRD Kota Malang.
Agenda berlangsung sejak pagi dan membahas sejumlah area yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kegiatan di Kota Malang merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi lembaga antirasuah. Menurut dia, pendampingan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah daerah dari sisi eksekutif, tetapi juga menyentuh unsur legislatif.
“Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan, kalau tadi bicara di DPRD, karena memang pendampingan tidak hanya di eksekutifnya, tapi juga masuk ke legislatif,” ujar Budi, seperti dikutip ANTARA.
Dalam pertemuan itu, KPK mengingatkan jajaran pemerintah daerah dan DPRD mengenai sejumlah area rawan dalam tata kelola. Pembahasan mencakup penggunaan anggaran, mekanisme penerbitan perizinan, pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset.
Pengawasan terhadap area tersebut diarahkan untuk memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Badan Geologi Ungkap Penyebab Munculnya Daratan Baru di Dekat Anak Krakatau
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, eksekutif dan legislatif mendapatkan pengingat agar mengikuti aturan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyebut pengawasan terhadap regulasi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan persoalan korupsi sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.
“Tadi banyak diingatkan agar apa yang terjadi (kasus korupsi) di daerah lain tidak muncul, jadi kami melakukan pencegahan (penyalahgunaan) regulasi, kami dari eksekutif dan legislatif harus mengikuti rambu-rambu,” kata Wahyu.
Pokir DPRD Jadi Salah Satu Perhatian KPK
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut adalah pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD.
Budi menyampaikan, perhatian terhadap pokir merupakan bagian dari langkah pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak tahapan awal perencanaan dan penganggaran.
Fokus itu berkaitan dengan pengalaman penanganan perkara hibah kelompok masyarakat atau pokmas di Jawa Timur. Namun, Budi menempatkan pembahasan pokir di Kota Malang dalam kerangka pencegahan, bukan sebagai pernyataan bahwa agenda tersebut berkaitan dengan perkara tertentu.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, perencanaan program daerah harus mengikuti alur yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pokir merupakan bagian dari program pembangunan sehingga pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pokok pikiran (pokir) adalah bagian dari program, Musrenbang sama, sehingga perencanaannya harus sesuai, prinsipnya sudah ada patokan dan alur di RPJMD,” ujar Amithya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggara pemerintahan dalam menekan potensi kerawanan.
Fungsi pengawasan, menurutnya, perlu dijalankan secara konsisten, terutama yang berkaitan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kunjungan dan pertemuan KPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya proses penindakan terhadap Pemkot atau DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Bangunan Layaknya Apartemen di Lapas Cibinong
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, agenda tersebut merupakan koordinasi dan supervisi untuk pendampingan sekaligus pengawasan pemerintah daerah, baik pada unsur eksekutif maupun legislatif.
Melalui agenda tersebut, pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola agar proses perencanaan, penganggaran, perizinan, pendapatan, aset, dan program DPRD berjalan sesuai aturan.
Pemerintah Kota Malang dan DPRD menjadi pihak yang diingatkan untuk menjaga transparansi serta memastikan setiap tahapan administrasi pemerintahan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Bagi pemerintah daerah, pendampingan seperti ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem sebelum muncul persoalan. Pengawasan sejak tahap perencanaan membantu memastikan program memiliki dasar, mengikuti prioritas pembangunan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlibatan DPRD penting karena lembaga legislatif memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan dalam pemerintahan daerah.
Dengan demikian, pertemuan di Gedung DPRD Kota Malang menempatkan pencegahan sebagai agenda. KPK memberikan pendampingan kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sedangkan Pemkot dan DPRD menyatakan komitmen mengikuti ketentuan dalam pengelolaan program dan APBD.









Leave a Comment