DPR Resmi Sahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

Bima Yoga

September 22, 2026

4
Min Read
DPR Resmi Sahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. (Gambar Hanya Ilustrasi)

sekitarmalangraya – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.

60 Tahun Penantian Rakyat atas Reforma Agraria

Sehari sebelum disahkan, kesepakatan pembahasan tingkat I RUU ini terlebih dahulu diambil dalam rapat kerja pleno antara Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menilai pengesahan RUU ini merupakan hadiah besar sekaligus terobosan penting bagi rakyat, khususnya petani, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat kecil yang selama puluhan tahun berkonflik dalam persoalan agraria.

“Ini hadiah besar bagi segenap rakyat, para petani, masyarakat adat, nelayan, dan wong cilik yang selama ini berkonflik masalah agraria.

Ada empat hal penting yang menjadi terobosan di dalam RUU ini yang selama 60 tahun tidak berhasil diwujudkan dari Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Daniel.

Baca Juga: Rusia Siapkan Balasan Usai Serangan Drone Ukraina Hantam Moskow

Ia menjelaskan bahwa terobosan utama dalam RUU tersebut mencakup pembentukan badan khusus setingkat menteri di bawah Presiden untuk menangani penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, penetapan Satu Data Agraria, kepastian subjek dan objek lahan, hingga penghentian ego sektoral antarlembaga yang selama ini kerap menghambat penyelesaian sengketa tanah.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI TA Khalid menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria difokuskan untuk menarik kewenangan penyelesaian sengketa, agar masyarakat kecil tidak lagi berada pada posisi kalah ketika berhadapan dengan korporasi maupun pihak berkuasa.

“Memang dasarnya kita buat undang-undang ini adalah untuk menyelesaikan problema yang selama ini masyarakat selalu kalah dengan perusahaan, selalu kalah dengan para penguasa,” tegas Khalid.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini secara spesifik menangani lahan yang mengalami konflik, seperti desa atau permukiman yang terlanjur masuk kawasan hutan, tanpa menghapus berlakunya undang-undang agraria umum yang sudah ada sebelumnya.

Adapun kewenangan pembentukan nama badan penyelesaian konflik agraria tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Presiden.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang mewakili pemerintah turut menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara adil dan berkepastian hukum.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi,” tutur Nusron.

Secara substansi, undang-undang ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, penentuan objek dan subjek penerima manfaat seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat, hingga pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: Dinkes Malang Catat 15 Kasus Influenza, 10 di Antaranya H3N2

Undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara transparan dan berkeadilan, penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi bagi subjek reforma agraria, hingga ketentuan pidana dan pendanaan guna menjamin keberlanjutan pelaksanaannya di lapangan.

Pengesahan RUU Reforma Agraria ini diharapkan dapat mengakhiri konflik pertanahan struktural yang selama puluhan tahun membelenggu petani dan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia, sekaligus menjadi landasan hukum baru dalam upaya menciptakan penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih berkeadilan di Indonesia.

Leave a Comment

Related Post