Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah

Mazaya Farandy

September 29, 2026

3
Min Read
Antrean haji di Indonesia disebut turun menjadi rata-rata 14 tahun secara faktual setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap jutaan data jemaah.

sekitarmalangraya – Antrean haji di Indonesia disebut turun menjadi rata-rata 14 tahun secara faktual setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap jutaan data jemaah.

Perubahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Angka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam upaya pemerintah membenahi masa tunggu keberangkatan haji.

Sebelumnya, masa tunggu secara administratif disebut sempat berada di angka 26 tahun, sedangkan masa tunggu nasional sebelumnya pernah mencapai rata-rata 49 tahun.

Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam antrean. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

“Kami membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil, seperti dikutip ANTARA, Senin (28/9/2026).

Baca Juga : Sopir Angkot Malang Demo Tolak Trans Jatim, Jalur Arjosari Sempat Ditutup

Antrean Haji Dihitung Berdasarkan Kondisi Faktual

Setelah proses validasi dilakukan, Kementerian Haji dan Umrah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jemaah yang masih berada dalam antrean. Hasil penghitungan tersebut menghasilkan angka rata-rata 14 tahun untuk jemaah yang berangkat pada tahun ini.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujar Dahnil.

Dengan demikian, angka 14 tahun perlu dipahami sebagai masa tunggu faktual rata-rata, bukan berarti setiap calon jemaah secara otomatis mengalami pengurangan masa tunggu dengan jumlah yang sama. Lama antrean tetap dapat berbeda sesuai kondisi dan data masing-masing.

Sebelum angka terbaru tersebut disampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan dalam pengelolaan antrean.

Dahnil sebelumnya menjelaskan bahwa masa tunggu yang pernah mencapai 49 tahun kemudian ditekan melalui perubahan formula hingga menjadi rata-rata 26 tahun secara administratif.

Pada Juni 2026, Dahnil juga menyebut masa tunggu secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun, sementara angka administratif mencapai 26 tahun. Saat itu, pemerintah masih melakukan pemutakhiran terhadap data yang berpotensi tidak valid.

Proses validasi kemudian menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah calon jemaah yang benar-benar masih berada dalam antrean.

Pada Agustus, Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan bahwa sekitar 400 ribu data berisiko tidak valid sedang dicocokkan dengan data kependudukan.

Dalam proses tersebut, pemerintah antara lain perlu memastikan status calon jemaah yang tercatat. Data yang tidak lagi sesuai kondisi faktual dapat memengaruhi perhitungan jumlah orang yang menunggu keberangkatan.

Arahan Presiden Prabowo juga menjadi bagian dari proses pembenahan tersebut. Pada Juni 2026, Dahnil menyampaikan bahwa Presiden meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formula agar masa tunggu haji dapat dipangkas lebih pendek.

Setelah angka faktual 14 tahun diumumkan, pemerintah belum menyatakan proses pembenahan selesai.

Dahnil mengatakan Presiden masih meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jemaah.

Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat.

Perubahan dari 49 tahun menjadi 26 tahun secara administratif, kemudian menjadi rata-rata 14 tahun secara faktual, menunjukkan bahwa cara menghitung antrean ikut memengaruhi gambaran masa tunggu.

Karena itu, calon jemaah perlu membedakan antara angka administratif dan kondisi faktual ketika membaca informasi mengenai antrean haji.

Pemerintah selanjutnya masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan data antrean tetap diperbarui dan tata kelola keberangkatan berjalan transparan.

Dengan begitu, angka masa tunggu yang disampaikan kepada masyarakat dapat semakin mencerminkan kondisi calon jemaah yang benar-benar masih menunggu keberangkatan.

Bagi masyarakat, pembaruan ini menjadi informasi penting untuk memahami posisi antrean secara lebih tepat. Namun, angka rata-rata nasional tidak menggantikan informasi keberangkatan individual.

Calon jemaah tetap perlu mengecek status dan estimasi keberangkatan melalui kanal resmi agar memperoleh informasi sesuai data pendaftaran masing-masing. Perbedaan wilayah, kuota, dan pembaruan data dapat memengaruhi waktu keberangkatan.

Baca Juga : China Kembali Gunakan Diplomasi Panda dalam Hubungan dengan AS

One response to “Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah”

  1. […] Baca Juga: Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, Ini Penjelasan Kementerian Haji dan Umrah […]

Leave a Comment

Related Post