Pedagang Bakal Hibahkan Bangunan Pasar Gadang kepada Pemkot Malang

Bima Yoga

September 15, 2026

3
Min Read
Pedagang Bakal Hibahkan Bangunan Pasar Gadang kepada Pemkot Malang
Proses penataan Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki babak penting. (gambar Hanya Ilustrasi).

sekitarmalangraya – Proses penataan Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki babak penting.

Setelah membangun tempat relokasi secara swadaya, para pedagang sepakat akan menghibahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Malang, sehingga statusnya kelak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kesepakatan hibah tersebut telah disampaikan langsung oleh para pedagang sejak awal proses pembangunan lokasi relokasi.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut sudah dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara paguyuban pedagang dengan Pemkot Malang.

“Para pedagang sudah sepakat dari awal akan dihibahkan asetnya kepada Pemkot. Ketua paguyuban sudah berjanji ada hitam di atas putih, tapi nanti hibahnya kita sesuaikan formatnya kepada pemerintah,” ungkap Wahyu.

Hibah Jadi Syarat Agar Pemkot Bisa Danai Perawatan Pasar

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa rencana hibah tersebut telah disepakati sejak awal pembangunan pasar relokasi secara mandiri oleh para pedagang.

Menurutnya, penyerahan aset ini justru menjadi syarat penting agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan fasilitas pasar secara berkelanjutan di masa mendatang.

Baca Juga: Suahasil Nazara Resmi Menjadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya

“Tidak ada masalah. Karena mereka memberikan hibah ke Pemkot itu artinya sudah ada kesepakatan dari teman-teman pedagang dengan kami. Supaya nanti ke depannya kalau ada renovasi, perbaikan, itu kami bisa menangani. Sudah ada kesepakatan,” ujar Eko.

Ia menambahkan bahwa setelah seluruh pedagang menempati pasar relokasi, bangunan tersebut akan diproses untuk dihibahkan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah.

“Ada MoU. Memang setelah dibangun secara mandiri, nanti bangunannya akan dihibahkan. Masuk catatan BMD,” tuturnya.

Wahyu menegaskan bahwa penataan Pasar Gadang tetap dilakukan dengan memperhatikan tata kelola serta aturan pemanfaatan aset daerah yang berlaku.

Proses pemanfaatan aset tersebut turut didampingi Inspektorat Daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang sah.

“Sudah kita lakukan. Nanti juga akan ada pendampingan dari Inspektorat agar dalam pemanfaatan aset ini bisa sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Terkait tahapan proses hibah, Wahyu menjelaskan bahwa setelah seluruh lapak selesai dibangun dan ditempati pedagang, paguyuban akan resmi menyerahkan bangunan relokasi tersebut kepada Pemkot Malang.

“Nanti dihibahkan dari mereka jadi aset Pemkot. Pedagang memang merasa selama ini tidak ada solusi dan tertekan berdagang di sana karena kemacetan. Dengan tempat yang bagus, pembeli bisa lebih leluasa, aman, dan nyaman,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa pascahibah, Pemkot Malang akan melakukan proses appraisal guna mencatat bangunan tersebut secara resmi sebagai Barang Milik Daerah.

Wahyu menegaskan bahwa meski tidak ada dana APBD yang dikeluarkan untuk pembangunan fisik pasar relokasi, tetap diperlukan perikatan hukum yang jelas mengenai model pengelolaan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak ke depan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengingatkan agar proses relokasi tidak berhenti pada pemindahan fisik pedagang semata, melainkan turut memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas dibuat terang benderang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami minta datanya secara kronologis, dokumen-dokumen pemerintahan juga. Biar nanti ada jawaban kepada pedagang yang merasa punya legalitas tapi tidak dapat,” ujar Bayu.

Ia turut menyoroti variasi besaran kontribusi swadaya yang dikeluarkan masing-masing pedagang dalam pembangunan tempat relokasi, mulai dari pedagang yang tidak dikenakan biaya sama sekali hingga yang berkontribusi mencapai Rp300 juta, sesuai kesepakatan internal paguyuban.

Baca Juga: Gempa M5,2 Guncang Malang, Getaran Terasa di Sejumlah Wilayah

Proses serah terima aset dari pedagang kepada Pemkot Malang direncanakan mulai berlangsung pada Oktober 2026, setelah seluruh proses relokasi dan pembongkaran bangunan lama rampung dilaksanakan.

Dengan adanya kesepakatan hibah ini, diharapkan proses penataan Pasar Induk Gadang dapat berjalan tertib dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang maupun pemerintah daerah dalam pengelolaan aset pasar relokasi ke depan.

One response to “Pedagang Bakal Hibahkan Bangunan Pasar Gadang kepada Pemkot Malang”

  1. […] Baca Juga: Pedagang Bakal Hibahkan Bangunan Pasar Gadang kepada Pemkot Malang […]

Leave a Comment

Related Post