sekitarmalangraya – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melantik 176 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagai bagian dari penataan birokrasi dan pengisian jabatan yang masih kosong.
Sekitar 60–70 persen pejabat yang dilantik diarahkan bertugas di tingkat kelurahan, terutama untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan berlangsung di Gedung Grha Purva Praja. Agenda tersebut sebelumnya sempat tertunda, tetapi akhirnya dilaksanakan pada pekan yang dijanjikan.
Menurut pemberitaan sejumlah media lokal, pelantikan mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkot Malang.
“Alhamdulillah hari ini yang tertunda sudah saya lantik sesuai dengan apa yang saya sampaikan,” ujar Wahyu. Ia mengatakan seluruh pejabat yang dijadwalkan mengikuti prosesi hadir, meskipun pemberitahuan pelaksanaan disampaikan secara mendadak.
Fokus penempatan kali ini berada pada kelurahan karena unit pemerintahan tersebut berhadapan langsung dengan kebutuhan warga.
Pengisian posisi diharapkan membantu kelurahan menjalankan tugas administrasi, koordinasi program, serta pelayanan publik dengan dukungan personel yang lebih memadai.
Baca Juga : MUI Kota Malang Siapkan Salat Istisqa, Gajayana Masuk Daftar Lokasi
Pengisian Kelurahan Jadi Prioritas, Pejabat Lain Menyusul
Wahyu menjelaskan bahwa sekitar 60 hingga 70 persen dari total pejabat yang dilantik ditempatkan di kelurahan.
Posisi yang menjadi perhatian antara lain sekretaris kelurahan dan kepala seksi yang sebelumnya belum terisi.
Menurutnya, kelurahan merupakan ujung tombak untuk mengawal program pemerintah, sehingga kekurangan personel perlu segera ditangani.
Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyebut penguatan kelurahan juga menindaklanjuti permintaan DPRD Kota Malang agar pelayanan di tingkat wilayah mendapat perhatian.
Ia menilai lurah membutuhkan dukungan staf agar tugas pemerintahan dan pelayanan warga tidak bertumpu pada jumlah personel yang terbatas.
Informasi mengenai pelantikan dan fokus penempatan tersebut juga diberitakan oleh MalangTIMES. Rincian penempatan penting diperhatikan karena pengisian jabatan bukan sekadar perubahan struktur, melainkan juga berkaitan dengan pembagian tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan.
Selain penugasan di kelurahan, pelantikan mencakup sejumlah posisi pada perangkat daerah. Beberapa nama yang diberitakan menempati jabatan baru antara lain Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Nurul Rahmawati sebagai Sekretaris DPRD Kota Malang.
Penempatan tersebut menjadi bagian dari penyegaran dan penataan organisasi di lingkungan pemerintah kota. Meski 176 pejabat telah dilantik, Pemkot Malang masih perlu menyelesaikan kekosongan jabatan lainnya.
Wahyu menyebut jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi salah satu pekerjaan yang masih harus dituntaskan.
Pengisian posisi tersebut membutuhkan kecocokan kompetensi dengan tanggung jawab jabatan, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan hanya untuk memenuhi jumlah kebutuhan.
Baca Juga : Lewat POLIRAN, Polresta Malang Kota Dorong Pengangguran Bangkit
Pejabat Pemkot Malang Ditargetkan Lengkapi Jabatan Kosong pada November 2026
Wahyu menargetkan pengisian jabatan kosong dapat dipercepat dan diupayakan selesai paling lambat pada November 2026.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mempercepat proses tersebut melalui mekanisme manajemen talenta yang digunakan Pemkot Malang.
Penggunaan manajemen talenta diharapkan membantu pemerintah menilai kesesuaian kompetensi sebelum menetapkan seseorang pada posisi tertentu.
Namun, penyelesaian kekosongan tetap perlu mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku agar keputusan penempatan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, dampak penataan ini akan terlihat dari bagaimana perangkat kelurahan menjalankan pelayanan setelah pejabat mulai bekerja pada posisi baru.
Ketersediaan personel dapat mendukung koordinasi dan administrasi, tetapi peningkatan mutu layanan juga memerlukan kinerja, komunikasi, serta pengawasan yang konsisten.
Pemkot perlu memastikan penempatan berjalan transparan dan sesuai aturan kepegawaian. Setelah pejabat menempati posisi baru, evaluasi berkala dapat melihat apakah pembagian tugas menjawab kebutuhan wilayah.
Warga dapat memperhatikan perubahan layanan, seperti kejelasan informasi, kecepatan administrasi, dan kemudahan menyampaikan pengaduan.
Pelantikan belum otomatis membuktikan kualitas pelayanan meningkat; hasilnya bergantung pada pelaksanaan tugas dan tindak lanjut pemerintah.
Karena itu, penataan pejabat perlu diikuti pemantauan nyata agar manfaatnya dirasakan masyarakat di setiap wilayah.
Karena itu, pelantikan 176 pejabat menjadi langkah awal untuk memperkuat organisasi Pemkot Malang, bukan akhir dari proses penataan birokrasi.
Pemerintah kota masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengisi posisi yang kosong dan memastikan setiap pejabat menjalankan tugas sesuai kompetensinya.
Hasil akhirnya perlu dinilai dari kelancaran pelayanan dan kemampuan pemerintah merespons kebutuhan warga.









Leave a Comment