sekitarmalangraya – Pemerintah Kota Malang memperkuat langkah pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir untuk mengurangi timbunan dan mendorong lingkungan yang lebih bersih.
Upaya ini dilakukan melalui edukasi pemilahan, penguatan fasilitas pengolahan, kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha, serta rencana pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik bersama daerah lain di Malang Raya.
Dalam kegiatan “Malang Kota Bersih Menuju Adipura untuk Indonesia ASRI” di Malang Creative Center pada 11 Mei 2026, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan penanganan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial.
Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perlu terlibat agar upaya pengurangan sampah berjalan dari sumbernya hingga tahap pengolahan.
Pemkot juga menyampaikan apresiasi kepada pegiat kebersihan dan pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.
Menurut Wahyu, edukasi dan pemilahan sejak rumah tangga menjadi bagian penting, sementara dukungan fasilitas dibutuhkan agar sampah yang sudah dipilah dapat ditangani dengan tepat.
Baca Juga : KAI Ubah Tarif Khusus, Peluang Hemat bagi Penumpang Malang
Penguatan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Berdasarkan hasil pemantauan 2025 yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup, Kota Malang menghasilkan sekitar 800 ton sampah per hari.
Sebanyak 34,15% atau sekitar 249,63 ton per hari disebut telah dikelola di fasilitas pengolahan. Sementara itu, sekitar 64,69% atau 475 ton per hari masih dibuang ke TPA Supit Urang, dan sekitar 6,5 ton per hari masih terbuang ke lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, mengingatkan bahwa beban TPA masih tinggi dan pengelolaan perlu lebih terintegrasi.
Ia mendorong penguatan pemilahan di rumah tangga, pasar, kawasan perniagaan, sekolah, dan perkantoran. Ia juga menyoroti perlunya revitalisasi sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta bank sampah.
Pemkot Malang menyebut program RT Berkelas dimanfaatkan untuk mendukung sarana pengelolaan sampah di lingkungan warga, termasuk bak dan gerobak sampah.
Pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi dengan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Pelaksanaan program tetap membutuhkan partisipasi warga, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik hingga menjaga agar sampah tidak dibuang sembarangan.
Langkah lain ditempuh melalui kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tingkat Malang Raya.
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah Kota Malang, Kabupaten Malang, serta Kota Batu ditandatangani pada Maret 2026.
Pemkot menyebut Kota Malang direncanakan berkontribusi sekitar 500 ton sampah per hari untuk fasilitas yang direncanakan berada di Kabupaten Malang. Rencana ini masih memerlukan kesiapan dan tahapan pelaksanaan.
Pemkot Malang juga masuk dalam 10 besar daerah penerima Local Service Delivery Improvement Program (LSDP), yang ditujukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah daerah.
Pemerintah kota menyampaikan potensi dukungan sarana dan prasarana senilai Rp150 miliar hingga Rp200 miliar selama lima tahun, dengan persiapan dimulai pada 2026 dan realisasi direncanakan pada 2027.
Berbagai program tersebut menunjukkan adanya upaya membangun sistem yang tidak hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang.
Namun, keberhasilan tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan, kecukupan fasilitas, dan kebiasaan masyarakat.
Pemilahan dari rumah dapat membantu proses pengolahan, tetapi perlu didukung pengangkutan terpisah dan sarana yang memadai.
Warga dapat memulai dengan mengurangi barang sekali pakai, memakai kembali barang yang masih layak, memilah sampah sesuai jenis, dan mengikuti layanan bank sampah di lingkungan masing-masing.
Prinsip ini sejalan dengan pendekatan reduce, reuse, recycle yang dijelaskan dalam edukasi lingkungan pemerintah. Informasi resmi mengenai langkah Pemkot dapat dibaca melalui laman Pemerintah Kota Malang.
Pengawasan berkala juga dibutuhkan untuk menilai apakah fasilitas berjalan sesuai kapasitas, memilah residu secara tepat, dan menjangkau kawasan yang belum terlayani.
Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan secara terbuka agar warga mengetahui capaian maupun kendala.
Evaluasi berbasis data akan membantu menentukan perbaikan, bukan sekadar menambah program tanpa mengukur hasilnya.
Pengelolaan sampah berkelanjutan bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan. Dukungan pemerintah, dunia usaha, dan warga diperlukan agar timbunan berkurang, fasilitas bekerja optimal, dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Baca Juga : Gempa Blitar Guncang Malang Raya, Warga Perlu Tetap Waspada









Leave a Comment