sekitarmalangraya – Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi babak baru dalam tata kelola data pemerintah.
DPR RI menyetujui RUU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat kualitas, keterpaduan, keamanan, dan pemanfaatan data sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan tersebut sebagai tonggak penting bagi perjalanan tata kelola data nasional.
Menurut dia, data tidak lagi sekadar angka atau statistik, melainkan instrumen untuk memahami kondisi masyarakat, menyusun pembangunan, menentukan kebijakan, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
Dalam keterangan resmi pemerintah, UU Satu Data Indonesia memberikan landasan hukum bagi ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan interoperabel.
Apa Dampaknya Satu Data bagi Pemerintahan dan Masyarakat?
Salah satu perubahan penting adalah pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN.
Data tersebut ditempatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Artinya, pemerintah memiliki acuan yang lebih jelas ketika menyusun program dan menentukan sasaran kebijakan.
UU ini juga tidak berarti seluruh basis data pemerintah harus dipindahkan ke satu tempat. Produsen data tetap dapat berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Suhu Malang Tembus 34 Derajat, BMKG Ungkap Penyebabnya
Yang diseragamkan adalah standar data, metadata, kode referensi, dan data induk sehingga sistem berbeda dapat saling terhubung.
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa keberagaman produsen data tetap dipertahankan.
Ia menjelaskan bahwa semangat Satu Data Indonesia adalah memiliki standar dan rujukan yang sama agar data dari berbagai instansi dapat digunakan secara lebih konsisten.
Dampaknya dapat terlihat pada layanan publik. Data yang lebih terintegrasi berpotensi membantu pemerintah mengurangi tumpang tindih program, memperbaiki ketepatan sasaran bantuan, serta meningkatkan dasar informasi untuk layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan dan diperbarui oleh setiap produsen.
UU Satu Data Indonesia turut mengatur interoperabilitas, infrastruktur, manajemen risiko, pengendalian akses, keamanan, dan pelindungan data.
Regulasi tersebut juga memuat klasifikasi data serta mekanisme pengawasan. Dengan demikian, integrasi tidak hanya berbicara mengenai kemampuan sistem bertukar informasi, tetapi juga mengenai siapa yang berwenang mengelola, menggunakan, dan mengamankan data.
Pengamat digital Heru Sutadi menilai ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar banyaknya data yang terkumpul.
Menurutnya, data harus mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, anggaran yang lebih efisien, dan layanan publik yang lebih efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa integrasi data yang keliru justru dapat mempercepat penyebaran kesalahan apabila kualitas data tidak dijaga.
Pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk menerjemahkan aturan tersebut ke dalam pelaksanaan teknis.
Pembaruan data secara berkala, pengujian kualitas, mekanisme koreksi, keamanan sistem, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar tujuan regulasi tidak berhenti pada pembentukan payung hukum.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian karena semakin banyak sistem yang terhubung berarti kebutuhan perlindungan data semakin besar.
UU ini mengatur standar keamanan, audit, dan pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Penerapannya tetap membutuhkan infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia, prosedur pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten.
Pada akhirnya, dampak UU Satu Data Indonesia akan ditentukan oleh kualitas pelaksanaannya.
Jika standar dapat diterapkan secara konsisten, data pemerintah berpeluang menjadi fondasi kebijakan yang lebih akurat dan pelayanan yang lebih efektif.
Baca Juga: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat
Sebaliknya, tanpa pembaruan dan pengawasan, integrasi hanya akan menggabungkan data yang masih bermasalah. Karena itu, pengesahan UU menjadi awal dari proses panjang untuk membangun tata kelola data nasional yang terpercaya.
Bagi masyarakat, perubahan paling terasa diharapkan muncul ketika layanan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, sederhana, dan tidak meminta informasi yang sama berulang kali, dengan tetap menjaga hak serta keamanan data pribadi.









Leave a Comment