DPR Ketok Palu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

Bima Yoga

October 6, 2026

3
Min Read
DPR Ketok Palu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung cukup panjang, nasib regulasi ketenagakerjaan di Indonesia akhirnya mendapat kepastian baru.

sekitarmalangraya – Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung cukup panjang, nasib regulasi ketenagakerjaan di Indonesia akhirnya mendapat kepastian baru.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang jatuh pada 31 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri 326 anggota Dewan, dengan sejumlah perwakilan buruh turut menyaksikan dari balkon ruang paripurna.

Tindak Lanjut Putusan MK soal Pemisahan Aturan Ketenagakerjaan

Sebelum palu diketuk, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Ia menjelaskan RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemkab Malang Siapkan Desa untuk Jadi Percontohan Bebas Sound Horeg

Putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024, dengan MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan ketenagakerjaan yang baru.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa RUU ini memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini dilakukan pemerintah bersama Komisi IX DPR secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

RUU ini sendiri merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026, dan direspons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026.

Yassierli turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX, serta Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.

“Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, serta Panja Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ia menilai, secara keseluruhan RUU ini telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dengan keberlangsungan dunia usaha.

Atas pertimbangan itu, pemerintah pun menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

“Izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Proses pembahasan RUU ini sebelumnya juga telah melalui tahapan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah pada Senin (5/10), yang menyepakati RUU dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini, Indonesia kini memiliki payung hukum ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja, sekaligus memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan MK sebelum batas akhir 31 Oktober 2026.

Baca Juga: Daftar 6 Kodam dan Pangdam Baru Usai Diresmikan Prabowo

Undang-undang baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pekerja maupun pelaku usaha di Indonesia.

Leave a Comment

Related Post