Pemkab Malang Siapkan Desa untuk Jadi Percontohan Bebas Sound Horeg

Bima Yoga

October 6, 2026

3
Min Read
Pemkab Malang Siapkan Desa untuk Jadi Percontohan Bebas Sound Horeg
Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan desa percontohan yang bebas sound horeg sebagai salah satu langkah menata penggunaan pengeras suara di tengah masyarakat.

sekitarmalangraya – Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan desa percontohan yang bebas sound horeg sebagai salah satu langkah menata penggunaan pengeras suara di tengah masyarakat.

Program tersebut diarahkan untuk mencari pola yang dapat menjaga ruang kreativitas sekaligus kenyamanan lingkungan.

Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi penanganan persoalan sosial akibat penggunaan pengeras suara di Ruang Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin, 5 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah, mulai dari kajian, edukasi, sosialisasi aturan, hingga penguatan pengawasan di lapangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar mengatakan, persoalan sound horeg tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban.

Pemerintah juga mengedepankan edukasi dan dialog dengan masyarakat agar perubahan dapat berlangsung secara bertahap.

“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi,” ujar Budiar.

Pemkab Malang kemudian menyiapkan keterlibatan akademisi Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang untuk melakukan penelitian mengenai fenomena sosial penggunaan sound system.

Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu bahan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara.

Baca Juga: Daftar 6 Kodam dan Pangdam Baru Usai Diresmikan Prabowo

Desa Percontohan Jadi Bagian Penataan Sound Horeg

Salah satu rencana yang disiapkan adalah membuat kawasan atau desa percontohan yang bebas sound horeg.

Kawasan tersebut diharapkan menjadi contoh penerapan lingkungan yang mengutamakan ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial.

Selain membuat desa percontohan, Pemkab Malang akan menyosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara kepada seluruh kepala desa.

Informasi tersebut kemudian diharapkan diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar pemahaman mengenai batas penggunaan sound system semakin merata.

Langkah ini juga berjalan bersama penguatan penerapan Keputusan Bersama Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim terkait penggunaan pengeras suara.

Aturan tersebut mencakup tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal kegiatan, serta pengawasan teknis di lapangan.

Budiar menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghentikan kreativitas masyarakat. Ia justru mendorong perubahan cara pandang terhadap penggunaan sound system agar kegiatan warga tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan sekitar.

“Yang kita dorong bukan mematikan kreativitas masyarakat, tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kita arahkan menjadi adu kreativitas,” kata Budiar.

Pendekatan tersebut memiliki relevansi dengan penelitian akademik mengenai sound horeg di Kabupaten Malang.

Studi dalam Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan meneliti tingkat kesadaran hukum pelaku usaha sound horeg dalam kegiatan karnaval di Kecamatan Gondanglegi.

Penelitian yang terbit pada 2025 itu menemukan bahwa mayoritas pelaku usaha yang diteliti memiliki kesadaran hukum rendah. Penelitian tersebut juga mencatat persoalan pemahaman terhadap batas kebisingan, perizinan, dan sanksi.

Para peneliti merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum, pengawasan, penegakan aturan secara konsisten, serta kolaborasi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dalam rapat koordinasi, Pemkab Malang juga melibatkan Polres Malang, perwakilan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Indonesia Kabupaten Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta akademisi UNIRA.

Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan bahwa persoalan sound horeg dipandang sebagai isu sosial yang membutuhkan pendekatan bersama.

Dengan demikian, desa percontohan bebas sound horeg diharapkan menjadi bagian dari proses penataan yang lebih terukur.

Pemerintah daerah masih akan melalui tahapan kajian dan sosialisasi sebelum penerapan lebih lanjut.

Arah kebijakannya adalah menjaga kegiatan masyarakat tetap berlangsung, sambil memastikan ketertiban, kenyamanan, dan kepentingan warga sekitar tetap diperhatikan.

Model percontohan juga dapat menjadi ruang evaluasi untuk melihat bagaimana aturan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil pelaksanaan nantinya dapat menjadi bahan untuk memperbaiki pola sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan di desa lain.

Baca Juga: Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Dengan pendekatan bertahap tersebut, kebijakan diharapkan tidak berhenti pada larangan, tetapi membangun kesepahaman antara penyelenggara kegiatan dan warga yang terdampak.

Proses tersebut penting agar setiap keputusan memiliki dasar kajian dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat secara lebih matang.

One response to “Pemkab Malang Siapkan Desa untuk Jadi Percontohan Bebas Sound Horeg”

  1. […] Baca Juga: Pemkab Malang Siapkan Desa untuk Jadi Percontohan Bebas Sound Horeg […]

Leave a Comment

Related Post