OJK Malang Ingatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Canggih

Bima Yoga

September 19, 2026

4
Min Read
OJK Malang Ingatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Canggih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati menghadapi modus penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.

sekitarmalangraya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati menghadapi modus penipuan transaksi keuangan yang terus berkembang.

Perkembangan teknologi membuat pelaku tidak hanya mengandalkan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan kondisi emosional calon korban untuk mempercepat keputusan dan menguras dana.

Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan kewaspadaan dan kecepatan melapor menjadi hal penting ketika masyarakat menemukan indikasi penipuan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan lebih cepat dapat membantu proses penanganan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

“Kami minta masyarakat untuk segera melapor begitu menemui atau menjadi korban indikasi penipuan transaksi keuangan,” ujar Farid dalam keterangannya di Malang, Jumat, 18 September 2026.

Farid menjelaskan, keberadaan IASC memungkinkan laporan masyarakat diteruskan secara terintegrasi kepada lembaga keuangan terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan dan upaya pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.

Berdasarkan data IASC, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 668.441 laporan masyarakat yang masuk.

Sebanyak 321.715 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 346.726 laporan lainnya dimasukkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Dari penanganan tersebut, IASC telah memverifikasi 1.276.688 rekening dan memblokir 659.419 rekening. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

Selain itu, terdapat 159.472 nomor telepon yang ditemukan terkait laporan penipuan.

Baca Juga: Muscab Kodrat Kota Malang Tetapkan Rendra Masdrajad Safaat sebagai Ketua Umum 2026–2030

IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar dari rekening penampung yang berada di 19 bank.

Data tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat segera mengambil tindakan ketika menyadari telah menjadi korban.

Kecepatan pelaporan menjadi bagian penting karena rekening penampung dapat digunakan untuk memindahkan dana dalam waktu singkat.

Karena itu, korban sebaiknya menyimpan bukti transaksi, percakapan, nomor rekening, nomor telepon, serta informasi lain yang berkaitan dengan kejadian sebelum membuat laporan.

Farid juga menekankan peran edukasi dalam mencegah masyarakat menjadi korban. OJK Malang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi mengenai ancaman penipuan dan pentingnya literasi keuangan.

Menurut Farid, penyebaran informasi yang konsisten dapat membantu masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan lebih awal.

Masyarakat juga perlu menghindari membagikan aktivitas pribadi secara berlebihan di media sosial karena informasi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk menyusun pendekatan yang meyakinkan.

Modus Penipuan Manfaatkan Rasa Takut hingga Teknologi AI

Analis Divisi Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Satgas PASTI, Mita Rike Novalia, mengatakan pelaku kerap memanfaatkan kondisi psikologis calon korban.

Modus penipuan dapat menyasar rasa serakah, takut, sedih, bosan, hingga kesepian.

Salah satu contoh yang disampaikan Mita adalah penipuan dengan informasi palsu mengenai anggota keluarga yang mengalami kecelakaan.

Pelaku menghubungi korban dan menciptakan situasi mendesak agar korban panik, kemudian meminta transfer uang. Dalam kondisi tersebut, korban bisa kehilangan kesempatan untuk melakukan verifikasi.

Perkembangan teknologi juga membuat modus penipuan semakin sulit dikenali. Malang Post sebelumnya melaporkan adanya kasus penipuan berbasis kecerdasan buatan atau AI yang meniru wajah dan suara orang yang dikenal korban.

Dalam kasus tersebut, seorang warga Malang dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp87 juta setelah mengikuti instruksi pelaku.

Baca Juga: Pemkot Malang Bagikan Dana Banpol kepada 9 Partai Politik

Farid mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan PIN, kode akses, maupun informasi perbankan kepada pihak lain. Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menerima pesan atau telepon yang meminta keputusan finansial secara mendadak.

Selain itu, Mita mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk atau aktivitas keuangan.

Investasi ilegal dapat digunakan sebagai kedok untuk melakukan penipuan, sehingga calon konsumen perlu memeriksa informasi sebelum mengirimkan uang.

OJK juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pelaporan resmi ketika menjadi korban. Laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre agar proses penanganan finansial dapat segera dilakukan.

Masyarakat juga tetap perlu membuat laporan kepada kepolisian untuk proses hukum.

Di tengah perkembangan teknologi dan semakin beragamnya pola penipuan, kewaspadaan menjadi langkah perlindungan yang penting.

Masyarakat disarankan tidak terburu-buru mengikuti instruksi transaksi, melakukan verifikasi melalui saluran resmi, serta menjaga kerahasiaan data keuangan. Dengan langkah tersebut, risiko kerugian akibat penipuan dapat ditekan sejak awal.

One response to “OJK Malang Ingatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Canggih”

  1. […] Baca Juga: OJK Malang Ingatkan Masyarakat soal Modus Penipuan Canggih […]

Leave a Comment

Related Post