Daftar Lengkap 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Bima Yoga

September 16, 2026

3
Min Read
Daftar Lengkap 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Kabar yang dinanti banyak pekerja dan masyarakat akhirnya resmi diumumkan.

sekitarmalangraya – Kabar yang dinanti banyak pekerja dan masyarakat akhirnya resmi diumumkan.

Pemerintah menetapkan total 26 hari libur sepanjang tahun 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang diteken pada Selasa, 15 September 2026.

SKB tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa penetapan jumlah cuti bersama tahun 2027 telah melalui proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak sebelum akhirnya diputuskan.

“Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno.

Baca Juga: Apa Itu Megathrust? Memahami Ancaman Gempa Besar di Indonesia

Rincian 18 Hari Libur Nasional Sepanjang 2027

Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional pada 2027:

  • Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2027 Masehi,
  • Selasa, 5 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah,
  • Sabtu, 6 Februari, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili,
  • Senin, 8 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949,
  • Rabu dan Kamis, 10-11 Maret, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah,
  • Jumat, 26 Maret, Wafat Yesus Kristus,
  • Minggu, 28 Maret, Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah,
  • Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional,
  • Kamis, 6 Mei, Kenaikan Yesus Kristus,
  • Senin, 17 Mei, Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah,
  • Kamis, 20 Mei, Hari Raya Waisak 2571 BE,
  • Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila,
  • Minggu, 6 Juni, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah,
  • Minggu, 15 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW,
  • Selasa, 17 Agustus, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
  • Sabtu, 25 Desember, Kelahiran Yesus Kristus atau Natal,
  • Minggu, 26 Desember, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Sementara itu, delapan hari cuti bersama pada 2027 ditetapkan sebagai berikut:

  • Jumat, 5 Februari, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili,
  • Selasa, 9 Maret, cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah,
  • Jumat, 12 Maret, cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah,
  • Senin, 15 Maret, cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah,
  • Kamis, 25 Maret, cuti bersama Wafat Yesus Kristus,
  • Selasa, 18 Mei, cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah,
  • Rabu, 19 Mei, cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE,
  • Jumat, 24 Desember, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Dengan susunan tersebut, momen Lebaran 2027 berpotensi menjadi salah satu libur panjang favorit masyarakat, mengingat cuti bersama Idulfitri yang jatuh pada 9 dan 12 Maret akan mengapit hari libur nasional Idulfitri pada 10-11 Maret, sehingga dapat dimanfaatkan untuk merencanakan mudik maupun liburan bersama keluarga dalam rentang waktu yang lebih panjang.

Penetapan SKB Tiga Menteri ini dilakukan sebagai upaya menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas dalam merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun 2027.

Penetapan tanggal-tanggal hari besar keagamaan dalam SKB ini turut mempertimbangkan hasil hisab maupun rukyat yang menjadi acuan penentuan kalender Hijriah setiap tahunnya.

Bagi para pekerja maupun pelaku usaha, informasi jadwal libur nasional dan cuti bersama semacam ini penting untuk perencanaan operasional, termasuk pengaturan jadwal produksi, layanan publik, hingga strategi bisnis di sektor pariwisata yang biasanya mengalami lonjakan permintaan pada momen-momen libur panjang.

Informasi lebih lanjut mengenai SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 secara resmi dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Sediakan Air Siap Minum Gratis untuk Masyarakat

Dengan telah diumumkannya jadwal resmi ini, masyarakat kini dapat mulai merencanakan berbagai agenda penting sepanjang 2027, mulai dari rencana mudik, liburan keluarga, hingga penjadwalan cuti tahunan, agar dapat memanfaatkan momen libur panjang secara lebih optimal dan terencana.

Leave a Comment

Related Post