sekitarmalangraya – Pemerintah pusat terus memperkuat dukungan anggaran bagi daerah yang berjuang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang masih mencatatkan titik panas cukup tinggi.
Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp240 miliar untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat, yang disalurkan melalui dua tahap pencairan kepada pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten terdampak.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Banpres tahap pertama sebesar Rp200 miliar telah ditransfer langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat serta sejumlah bupati terkait, mencakup provinsi dan 10 kabupaten/kota.
“Tahap pertama sudah turun Rp200 miliar, dan itu langsung ditransfer kepada Pak Gubernur maupun kepada bupati-bupati terkait,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).
Tambahan Dana untuk Empat Kabupaten yang Belum Kebagian
Raja Antoni menjelaskan, pemerintah kembali mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo untuk sejumlah kabupaten yang belum mendapatkan Banpres pada tahap pertama, dengan mempertimbangkan kondisi dan eskalasi karhutla yang berbeda di masing-masing wilayah.
Presiden kemudian menyetujui tambahan bantuan untuk empat kabupaten di Kalimantan Barat, yakni Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau.
Dana tersebut telah masuk ke rekening masing-masing daerah sekitar dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden kembali menyetujui pemberian bantuan kepada empat kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Mempawah, Landak, Sekadau dan Sanggau dan per dua hari yang lalu sudah masuk ke rekening masing-masing. Jadi total untuk penanganan karhutla dalam bentuk Banpres adalah Rp240 miliar,” jelas Raja Antoni.
Ia turut meminta pemerintah daerah memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal dan sesuai peruntukannya, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Supaya bupati bisa memanfaatkan secara maksimum apa yang sudah diberikan ini sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Pak Mendagri,” kata Raja Antoni.
Banpres yang diberikan Presiden merupakan dana yang akan dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, dan tidak termasuk dana penanganan karhutla berupa operasi modifikasi cuaca maupun water bombing yang dilakukan pemerintah pusat melalui BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, dan kementerian/lembaga lainnya.
Selain penyaluran Banpres, Kementerian Kehutanan juga memperkuat penanganan langsung di lapangan.
Dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kabupaten Ketapang pada hari yang sama, Raja Antoni menekankan bahwa penurunan jumlah titik panas harus menjadi momentum untuk mempercepat penanganan, bukan alasan untuk lengah.
“Angka titik panas yang mulai menurun justru harus memotivasi kita untuk segera menuntaskan penanganan karhutla. Selama jumlahnya masih rendah, kita harus bergerak cepat dengan kekuatan yang ada agar kebakaran tidak kembali meluas,” ujarnya.
Berdasarkan data titik panas berkepercayaan tinggi hingga 22 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB, tercatat 39 titik panas di Kalimantan Barat, dengan 37 titik di antaranya berada di Kabupaten Ketapang.
Secara kumulatif sejak 23 September hingga 22 Oktober 2026, Kalbar mencatat 1.712 titik panas, dan 1.604 di antaranya terpantau di Ketapang.
Untuk mempercepat penanganan, Kementerian Kehutanan menyiapkan penugasan 104 personel, sementara Polri merencanakan penambahan sekitar 300 personel dan TNI sebanyak 400 personel.
Dukungan BPBD juga direncanakan meningkat dari 7 menjadi 17 personel. Personel Kemenhut akan disebar ke tiga lokasi, yaitu Cagar Alam Muara Kendawangan, Desa Seriam, Desa Pembedilan, serta wilayah konsesi PT Buana Megatama Jaya, dengan masa penugasan selama 14 hari sejak 23 Oktober 2026.
Kombinasi antara dukungan anggaran melalui Banpres dan penguatan personel di lapangan ini diharapkan dapat mempercepat pengendalian karhutla di Kalimantan Barat, sekaligus mencegah dampak kabut asap yang lebih luas bagi masyarakat di wilayah terdampak.









Leave a Comment