MK Tegaskan Perubahan Belanja APBN 2026 Perlu Persetujuan DPR

Bima Yoga

September 17, 2026

3
Min Read
MK Tegaskan Perubahan Belanja APBN 2026 Perlu Persetujuan DPR
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap perubahan mendasar terhadap belanja pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

sekitarmalangraya – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap perubahan mendasar terhadap belanja pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Penegasan ini disampaikan melalui putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.

Mahkamah mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak, di antaranya Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta tiga pemohon perorangan yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengubah secara mendasar jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Kontroversial, 7% Ambang Batas Parlemen Didukung Nasdem

Pasal Diskresi Anggaran Dinilai Abaikan Prinsip Checks and Balances

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan Pasal 8 ayat 5 UU APBN 2026, yang dinilai memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk mengubah rincian anggaran belanja hanya melalui Peraturan Presiden, tanpa perlu kembali ke DPR.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat cukup diatur melalui Peraturan Presiden.

Arsul menjelaskan bahwa pasal tersebut tetap dinyatakan konstitusional, namun dengan syarat pemaknaan baru.

Menurut Mahkamah, perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus tetap disertai persetujuan DPR, bukan semata-mata melalui Peraturan Presiden tanpa keterlibatan legislatif.

Arsul menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam pasal tersebut tidak bersifat tak terbatas, karena tetap harus tunduk pada prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan negara.

Mahkamah juga menyoroti ketentuan mengenai Dana Desa dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b UU APBN 2026.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa frasa terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dalam pasal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan penuh pemerintah pusat menentukan seluruh arah penggunaan dana desa tanpa melibatkan pemerintah desa.

Mahkamah menegaskan bahwa insentif desa harus tetap dilaksanakan oleh pemerintah desa demi mendukung pembangunan desa berkelanjutan.

Selain itu, Mahkamah turut memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 ayat 1 UU APBN 2026, yang mengatur kewenangan pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.

Adies menjelaskan bahwa fleksibilitas fiskal tersebut tetap diperlukan agar pemerintah dapat bertindak cepat dalam situasi mendesak, namun kewenangan itu tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

“Dengan konstruksi demikian, norma Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026 tetap memberikan ruang diskresi fiskal kepada pemerintah, tetapi diskresi tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas,” tegas Adies.

Mahkamah menegaskan bahwa langkah kebijakan darurat sekalipun tetap harus memperoleh persetujuan DPR sesuai mekanisme internal lembaga tersebut, sehingga prinsip pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara tetap terjaga meski pemerintah diberikan ruang bertindak cepat dalam kondisi luar biasa.

Baca Juga: Daftar Lengkap 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

Menariknya, putusan ini turut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, yang berpendapat Mahkamah seharusnya menolak seluruh permohonan tersebut, mengingat karakteristik UU APBN yang berbeda dari undang-undang non-APBN pada umumnya.

Para pemohon dalam gugatan ini sebelumnya menilai bahwa mekanisme realokasi dan penentuan prioritas anggaran yang terlalu longgar berpotensi mengubah substansi kebijakan publik secara nyata tanpa melalui proses legislasi biasa bersama DPR.

Putusan Mahkamah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan anggaran negara ke depan, sekaligus memastikan setiap perubahan besar dalam postur APBN tetap melibatkan persetujuan wakil rakyat.

Dengan putusan ini, ke depan setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat yang bersifat mendasar wajib melalui persetujuan DPR, sehingga diharapkan dapat memperkuat prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara dan mencegah konsentrasi kewenangan fiskal yang berlebihan pada pemerintah semata.

One response to “MK Tegaskan Perubahan Belanja APBN 2026 Perlu Persetujuan DPR”

  1. […] Baca Juga: MK Tegaskan Perubahan Belanja APBN 2026 Perlu Persetujuan DPR […]

Leave a Comment

Related Post