Layanan 110 Sigap, Polresta Malang Kota Tangani Temuan Jenazah

Mazaya Farandy

November 6, 2026

3
Min Read
Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga melalui layanan darurat 110 setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar kos kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

sekitarmalangraya – Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga melalui layanan darurat 110 setelah seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar kos kawasan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, mengidentifikasi korban, lalu mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos lantai dua, Jalan Candi Bima, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu, 4 November 2026.

Informasi penanganan disampaikan melalui laman resmi Polresta Malang Kota yang diterbitkan pada Kamis, 5 November 2026.

Korban diketahui berinisial F, berusia 40 tahun, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Identitas tersebut disampaikan kepolisian dalam keterangan resminya.

Korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penghuni kos lainnya. Saat itu, korban terlihat terbaring telentang di dalam kamar dengan pintu sedikit terbuka. Penghuni tersebut kemudian memberi tahu pemilik kos, Sri Lestari, untuk memeriksa keadaan korban.

Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pemilik kos selanjutnya menghubungi pihak keluarga. Informasi mengenai kejadian itu kemudian diteruskan kepada kepolisian melalui layanan Jogo Malang 110.

Baca Juga : Teknologi PDAM Malang Jadi Inspirasi Modernisasi Barito Utara

Polresta Malang Tindak Lanjuti Laporan Melalui Layanan 110

Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, menjelaskan bahwa petugas segera menuju lokasi setelah menerima pengaduan masyarakat.

Penanganan melibatkan personel Polsek Lowokwaru, Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Malang Kota, piket fungsi, Bhabinkamtibmas, serta relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang.

Dalam keterangan resmi kepolisian, Verdios menyebut keluarga menerangkan bahwa korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya setelah mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor pada 29 Oktober 2026.

Keterangan pemilik kos juga menyebut korban lebih banyak beristirahat di kamar sekitar sepuluh hari sebelum ditemukan meninggal dunia.

Korban disebut mengalami sakit dan luka pada tangan kiri akibat terjatuh. Beberapa hari kemudian, kondisi kakinya juga mengalami gangguan sehingga ia kesulitan beraktivitas. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, korban lebih sering memesan makanan melalui layanan pesan antar.

Kepolisian turut menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun.

Informasi tersebut merupakan keterangan yang dihimpun petugas dari keluarga, bukan kesimpulan medis yang berdiri sendiri.

Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi lain yang mengarah pada tindak pidana.

Kepolisian menyampaikan hasil tersebut sebagai temuan pemeriksaan luar di lokasi, sehingga tidak perlu ditafsirkan melampaui keterangan resmi.

Setelah pemeriksaan awal selesai, jenazah dievakuasi menggunakan ambulans relawan PMI Kota Malang menuju RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak keluarga yang diwakili kakak ipar korban berinisial RNF menyatakan menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan bahwa keluarga menerima kematian korban karena sakit.

Keluarga selanjutnya mengurus pemulasaraan jenazah untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kota Malang.

Informasi ini disampaikan dalam rilis resmi kepolisian, tanpa menyebut adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kecepatan menyampaikan laporan membantu petugas memastikan kondisi di lapangan, menghubungi pihak terkait, serta menentukan langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Polresta Malang Kota menyebut tindak lanjut laporan melalui 110 atau Jogo Malang 0811-1272-000 merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam menerima pengaduan masyarakat.

Warga dapat menggunakan saluran tersebut ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait keadaan darurat.

Secara nasional, Polri menyediakan layanan Contact Center 110 sebagai sarana informasi, pelaporan, dan pengaduan.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi Polri, layanan ini dapat digunakan masyarakat secara gratis. Informasi mengenai fungsi layanan dapat dibaca melalui laman Call Center 110 Polri.

Peristiwa di Lowokwaru ini menunjukkan pentingnya laporan warga agar petugas memperoleh informasi awal dan dapat melakukan pengecekan.

Masyarakat diimbau menyampaikan informasi secara jelas serta menggunakan layanan darurat secara bertanggung jawab, sehingga saluran pengaduan tetap tersedia bagi orang yang membutuhkan pertolongan.

Baca Juga : Waspada! Pemeliharaan 13 Titik SPAM Malang Berpotensi Ganggu Pasokan Air

One response to “Layanan 110 Sigap, Polresta Malang Kota Tangani Temuan Jenazah”

  1. […] Baca Juga: Layanan 110 Sigap, Polresta Malang Kota Tangani Temuan Jenazah […]

Leave a Comment

Related Post