Bawa Bom Molotov saat Demo, 12 Pria di Malang Resmi Jadi Tersangka

Mazaya Farandy

October 31, 2026

3
Min Read
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan 12 pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov menjelang berakhirnya aksi demonstrasi di Kota Malang, Rabu (28/10/2026).

sekitarmalangraya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan 12 pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov menjelang berakhirnya aksi demonstrasi di Kota Malang, Rabu (28/10/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan 13 orang dan menemukan empat botol yang diduga merupakan bom molotov di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Klojen.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyampaikan, pengamanan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, petugas gabungan tengah memantau pergerakan massa di sekitar lokasi demonstrasi. Mereka melihat rombongan berjumlah 13 orang berjalan beriringan dari Jalan Untung Suropati menuju kawasan Balai Kota Malang.

Petugas kemudian menghentikan rombongan dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan empat botol kaca dengan sumbu di bagian ujung dan cairan berbau menyengat.

Barang tersebut ditemukan pada dua orang dari kelompok itu. Seluruh rombongan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Danang dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi kepolisian.

Dari 13 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai bukti yang ada belum cukup dan yang bersangkutan tidak mengetahui dugaan rencana tersebut.

Polisi menyebut penetapan status hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap masing-masing orang.

Baca Juga : Otorita IKN Sebut Kabut Asap Tak Ganggu Progres Pembangunan

Polisi Ungkap Peran 12 Tersangka dalam Kasus Bom Molotov

Dalam pengungkapan kasus bom molotov tersebut, kepolisian membagi 12 tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Tiga orang disebut sebagai pihak yang diduga membuat sekaligus membawa empat botol tersebut. Sementara itu, sembilan orang lainnya diduga membantu rencana yang sedang diselidiki penyidik.

Kapolresta menjelaskan, ketiga tersangka utama dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak, juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun sembilan tersangka lainnya dikenakan sangkaan sesuai dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Selain empat botol yang diduga bom molotov, polisi turut mengamankan 12 telepon seluler sebagai barang bukti.

Keterangan mengenai barang bukti dan pembagian peran itu disampaikan dalam konferensi pers Polresta Malang Kota. Rincian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga status dan dugaan perbuatan para tersangka tetap perlu ditempatkan dalam koridor proses hukum yang berlaku.

Polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine terhadap 12 tersangka. Menurut keterangan resmi Polresta Malang Kota, seluruhnya dinyatakan positif mengandung THC dan benzodiazepine.

Temuan itu selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya dugaan pelanggaran ketentuan lain terkait narkotika dan psikotropika. Hasil tes tersebut merupakan keterangan kepolisian, bukan pengganti proses pembuktian dalam perkara pidana.

Peristiwa ini berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang pada Rabu (28/10/2026). Kepolisian menyebut dugaan rencana kericuhan hendak dilakukan setelah aksi damai berlangsung.

Namun, informasi mengenai tujuan dan rencana penggunaan barang tersebut masih merujuk pada hasil penyelidikan yang disampaikan aparat.

Masyarakat dapat membaca penjelasan lebih lanjut melalui rilis resmi Polda Jawa Timur. Dalam keterangannya, kepolisian mengimbau masyarakat tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa serta menghindari tindakan provokatif.

Polresta Malang Kota juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai ketentuan hukum. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga keselamatan peserta aksi, petugas, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.

Dengan demikian, penanganan perkara bom molotov ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Dugaan Rencana Aksi Kerusuhan di Malang

Leave a Comment

Related Post