Sekitar 172 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Ikuti Tes, Ini Ketentuannya

Bima Yoga

September 18, 2026

3
Min Read
Sekitar 172 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Ikuti Tes, Ini Ketentuannya
Kabar penting datang bagi ratusan ribu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

sekitarmalangraya – Kabar penting datang bagi ratusan ribu guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah tengah mematangkan skema penataan status kepegawaian mereka, di mana lebih dari 172 ribu guru akan diupayakan mengikuti tes sebagai bagian dari proses menuju status yang lebih pasti.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pembahasan penataan status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, terus dilakukan pemerintah guna memberikan ketenangan bagi para pegawai, terutama tenaga guru.

Ia menjelaskan bahwa isu ini menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri mengingat sebagian besar Aparatur Sipil Negara berada di tingkat daerah.

“Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Koordinasi membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

Baca Juga: Aturan Modern MBG Makin Ketat, Kepala Dapur Wajib Hadir Saat Masak

Guru yang Tidak Lulus Tes Tetap Dipertahankan Statusnya

Dalam rapat tersebut, pemerintah menampung aspirasi agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Terkait tenaga guru, Tito menyebutkan bahwa lebih dari 172 ribu guru masuk dalam pembahasan penataan status ini, yang nantinya diupayakan mengikuti tes sebagai bagian dari proses tersebut.

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” katanya.

Tito menegaskan bahwa bagi peserta yang belum lulus tes, status kepegawaian mereka akan tetap dipertahankan tanpa ada pemberhentian maupun perumahan.

Pembiayaan bagi guru yang belum lulus tetap diupayakan melalui anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

“Kalau nggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, nggak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.

Tito berharap PPPK paruh waktu dapat memenuhi ketentuan sehingga bisa beralih menjadi penuh waktu, begitu pula dengan PPPK penuh waktu yang diharapkan dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS.

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang belum lulus tes pada tahun ini masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kembali pada tahun berikutnya.

“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu. Intinya untuk memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” paparnya.

Selain tenaga guru, pemerintah juga akan membahas penataan PPPK lintas profesi lainnya, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Tito menyebutkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai profesi tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai di masing-masing daerah.

“Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” pungkasnya.

Baca Juga: 3.480 Pencari Kerja Ramaikan Hari Pertama Job Fair di GOR Ken Arok

Penataan status PPPK paruh waktu ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang menjadi dasar hukum penataan status non-ASN di berbagai instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

Dengan adanya kepastian mekanisme tes dan jaminan bahwa guru yang belum lulus tidak akan diberhentikan, para guru PPPK paruh waktu diharapkan dapat menyambut proses penataan status ini dengan lebih tenang, sekaligus menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan tes yang akan digelar dalam waktu dekat.

Leave a Comment

Related Post