Jalibar Batu Disorot, Pengembangan Wisata dan Perlindungan Kawasan Hijau Jadi Perhatian

Mazaya Farandy

October 13, 2026

6
Min Read
Jalibar menjadi sorotan setelah muncul perhatian terhadap pembangunan objek wisata di sepanjang Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kota Batu, Jawa Timur.

sekitarmalangraya – Jalibar menjadi sorotan setelah muncul perhatian terhadap pembangunan objek wisata di sepanjang Jalur Lingkar Barat (Jalibar), Kota Batu, Jawa Timur.

DPRD Kota Batu berencana menelusuri kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang, termasuk kemungkinan pemanfaatan kawasan yang diperuntukkan sebagai zona hijau.

Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena pengembangan pariwisata perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

Persoalan ini mencuat setelah MalangTIMES memberitakan pada 7 Oktober 2026 bahwa Komisi B DPRD Kota Batu menyoroti dugaan pembangunan sarana pariwisata yang memanfaatkan aset Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan yang disebut memiliki zonasi hijau.

DPRD berencana memeriksa dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta melakukan inspeksi ke lokasi untuk menelusuri perizinan dan legalitas pemanfaatan lahan.

Jalibar Batu Kembali Jadi Sorotan

    Perhatian terhadap Jalibar tidak terlepas dari berkembangnya aktivitas pariwisata di Kota Batu. Kawasan yang dilalui jalur lingkar barat tersebut menjadi salah satu bagian dari akses mobilitas masyarakat dan wisatawan.

    Seiring meningkatnya kebutuhan fasilitas wisata, pemanfaatan lahan di sekitarnya perlu mendapatkan perhatian agar pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam pemberitaan MalangTIMES, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah peta RDTR untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang.

    Langkah tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai pembangunan objek wisata yang diduga berada di kawasan dengan peruntukan zona hijau.

    DPRD juga berencana menggelar inspeksi mendadak untuk memeriksa dokumen perizinan dan legalitas pemanfaatan aset Tanah Kas Desa.

    Pemeriksaan ini diperlukan agar persoalan yang masih berupa dugaan dapat ditelusuri melalui dokumen dan kondisi lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

    Hingga informasi tersebut diberitakan, rencana pemeriksaan menjadi bagian penting dari proses pengawasan.

    Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh pembangunan wisata di Jalibar melanggar aturan atau telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

    Baca Juga : Jembatan Termangu Pangkas Perjalanan Warga, Mengapa Akses Permanen Masih Diperjuangkan?

    Fungsi Jalibar sebagai Jalur Alternatif Kota Batu

      Jalibar dibangun untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama Kota Batu, terutama saat jumlah wisatawan meningkat pada musim liburan.

      Pemerintah Kota Batu pernah menjelaskan bahwa jalur tersebut menghubungkan wilayah Tlekung, Oro-Oro Ombo, hingga Kelurahan Ngaglik.

      Dalam catatan Pemerintah Kota Batu pada 2013, pembangunan Jalibar diarahkan untuk memecah kepadatan arus kendaraan di jalur utama.

      Jalur tersebut memanfaatkan sebagian ruas yang sudah tersedia, kemudian ditingkatkan kapasitasnya agar dapat menunjang mobilitas kendaraan.

      Panjangnya saat itu disebut sekitar tujuh kilometer, dengan lebar jalan bervariasi antara enam hingga delapan meter.

      Fungsi tersebut penting bagi kota yang memiliki beragam destinasi wisata. Ketika arus kendaraan menuju pusat kota dan tempat rekreasi meningkat, keberadaan jalur alternatif dapat membantu mendistribusikan perjalanan.

      Namun, manfaatnya bergantung pada kondisi jalan, pengaturan lalu lintas, kelengkapan rambu, serta akses yang dapat digunakan secara aman.

      Pemberitaan resmi Pemerintah Kota Batu pada 2015 juga menyebut Jalibar disiapkan sebagai jalur alternatif saat libur Lebaran untuk mengurangi penumpukan kendaraan di jalur protokol.

      Catatan tersebut menunjukkan bahwa fungsi transportasi merupakan salah satu tujuan utama pembangunan jalur ini sejak awal.

      Dengan demikian, pembahasan pengembangan kawasan di sekitar Jalibar tidak hanya menyangkut usaha wisata, tetapi juga bagaimana pemanfaatan ruang dapat mendukung fungsi jalan.

      Aktivitas baru sebaiknya tidak mengabaikan keselamatan pengguna, kelancaran akses, maupun kebutuhan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.

      Pengembangan Wisata Perlu Memperhatikan Tata Ruang

        Pengembangan pariwisata dapat membuka peluang ekonomi, mulai dari usaha kuliner, jasa parkir, penyediaan fasilitas rekreasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

        Meski demikian, setiap pembangunan tetap perlu memperhatikan peruntukan lahan, persyaratan perizinan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

        Dalam konteks Jalibar, pemeriksaan RDTR menjadi penting untuk mengetahui apakah lokasi suatu usaha memang diperbolehkan digunakan bagi kegiatan pariwisata.

        RDTR dapat menjadi acuan untuk memahami peruntukan ruang secara lebih terperinci. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan status kepemilikan atau penguasaan lahan, termasuk apabila lokasi yang digunakan merupakan aset Tanah Kas Desa.

        Penting untuk membedakan antara dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan pelanggaran yang sudah terbukti.

        Informasi mengenai pembangunan di zona hijau perlu diuji dengan dokumen resmi dan kondisi aktual. Perubahan peta atau perbedaan pemahaman mengenai batas zonasi juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah, bukan asumsi.

        Pemeriksaan terhadap pembangunan wisata di Jalibar karena itu sebaiknya mencakup kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan lahan, kelengkapan dokumen, serta dasar hukum pemanfaatan aset desa jika memang berkaitan.

        Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku.

        Pendekatan tersebut tidak berarti menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian tata ruang membantu pelaku usaha memahami ketentuan sejak awal dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

        DPRD Kota Batu, sebagaimana diberitakan MalangTIMES, menekankan bahwa pengembangan investasi pariwisata tetap harus menghormati aturan zonasi.

        Dampak bagi Mobilitas dan Lingkungan

          Perhatian terhadap pembangunan di sekitar Jalibar perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara kepentingan transportasi, ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

          Kota Batu merupakan daerah tujuan wisata, sehingga kemudahan akses dan keberadaan fasilitas pendukung dapat memberi manfaat bagi pengunjung maupun pelaku usaha lokal.

          Di sisi lain, perubahan pemanfaatan lahan perlu dinilai secara hati-hati, terutama apabila berkaitan dengan kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

          Ruang hijau dan kawasan resapan dapat berperan dalam membantu air meresap ke tanah, mengurangi limpasan permukaan, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

          Namun, dampak suatu pembangunan terhadap fungsi tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan yang sesuai, bukan disimpulkan hanya dari keberadaan bangunan.

          Pada kawasan Jalibar, pertanyaan pentingnya meliputi kesesuaian lokasi pembangunan dengan zonasi, kondisi drainase, akses keluar-masuk kendaraan, serta kemungkinan pengaruh kegiatan wisata terhadap lalu lintas setempat.

          Jika diperlukan, penilaian teknis dapat membantu menjelaskan apakah suatu kegiatan berpotensi menimbulkan dampak yang harus ditangani.

          Pengawasan juga perlu mempertimbangkan kepentingan warga sekitar. Perkembangan usaha wisata dapat membuka peluang pendapatan, tetapi manfaatnya perlu berjalan bersama dengan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian aturan.

          Transparansi informasi mengenai izin serta hasil pemeriksaan akan membantu masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya.

          Karena itu, pembahasan mengenai Jalibar sebaiknya tidak diarahkan pada pertentangan sederhana antara pariwisata dan lingkungan.

          Tujuan yang lebih penting adalah memastikan pembangunan berlangsung pada lokasi yang sesuai, memenuhi persyaratan, dan tidak mengabaikan fungsi kawasan yang harus dipertahankan.

          Baca Juga :Malang Bay Fest 2026 Digelar di Pantai Ngantep, Ini Daya Tarik Wisata Baharinya

            Rencana DPRD Kota Batu untuk menelaah RDTR dan memeriksa lokasi menjadi langkah yang perlu ditindaklanjuti dengan informasi resmi.

            Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjelaskan status pemanfaatan lahan, kelengkapan perizinan, serta apakah terdapat kegiatan yang perlu disesuaikan dengan aturan.

            Keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan yang belum terverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait perlu menjelaskan bentuk persoalan dan langkah penanganannya.

            Sebaliknya, jika dokumen dan kegiatan dinyatakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan warga.

            Pembahasan Jalibar turut berkaitan dengan kebutuhan konektivitas yang lebih luas di Malang Raya. Pada Mei 2026, DPRD Jawa Timur menyampaikan bahwa pembangunan Jalur Lingkar Timur (Jalitim) dan Jalibar dinilai penting untuk membantu mengurai kemacetan sekaligus memperkuat akses ekonomi dan pariwisata.

            Kebutuhan infrastruktur tersebut perlu disertai pengelolaan ruang yang tertib. Jalur yang mendukung perjalanan wisata akan memberikan manfaat lebih baik apabila pengembangan di sekitarnya memiliki dasar perizinan yang jelas dan memperhatikan fungsi lingkungan.

            Pada akhirnya, perhatian terhadap Jalibar bukan semata-mata soal bertambah atau tidaknya objek wisata. Hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana aktivitas pembangunan dapat berjalan secara tertib, mendukung mobilitas, memberi manfaat ekonomi, dan tetap menghormati ketentuan tata ruang.

            Publik kini perlu menunggu hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan yang sedang disorot.

            Leave a Comment

            Related Post