MK Tegaskan Perubahan Belanja APBN 2026 Perlu Persetujuan DPR
sekitarmalangraya – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap perubahan mendasar terhadap belanja pemerintah pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mendapat persetujuan
by
September 17, 2026








