sekitarmalangraya – UHC Kota Batu mencapai 98,7% berdasarkan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan Pemerintah Kota Batu pada akhir Oktober 2026.
Meski angka tersebut sudah mendekati target cakupan semesta, masih terdapat sekitar 3.000 warga yang belum terlindungi program jaminan kesehatan.
Pemerintah daerah kini memperkuat pendataan dan koordinasi lintas instansi untuk mengejar target kepesertaan 100% pada 2026.
Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman dalam keterangan pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Ketik.com.
Pemerintah kota menilai perluasan kepesertaan JKN bukan sekadar upaya memenuhi indikator administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab memastikan masyarakat memiliki perlindungan ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Capaian UHC Kota Batu menjadi gambaran bahwa sebagian besar penduduk telah masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Namun, sisa sekitar 1,3% yang belum tercakup tetap perlu mendapat perhatian. Pemerintah harus mengetahui siapa saja warga tersebut, bagaimana kondisi sosial ekonominya, serta skema kepesertaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Cakupan UHC Kota Batu Mencapai 98,7% pada 2026
Cakupan kepesertaan JKN di Kota Batu telah mencapai 98,7%. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk sudah terdaftar dalam program yang dikelola BPJS Kesehatan.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk menjangkau seluruh warga yang belum memperoleh perlindungan.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa penguatan JKN menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, perluasan kepesertaan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Penguatan JKN merupakan prioritas Pemkot Batu sekaligus wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat,” ujar Nurochman pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagaimana dikutip Ketik.com.
Target cakupan 100% pada 2026 menjadi arah kebijakan pemerintah kota. Akan tetapi, pencapaian target tersebut tidak cukup hanya dengan menambah jumlah peserta.
Pemerintah juga perlu memastikan data kependudukan sesuai, status kepesertaan tercatat dengan benar, serta warga yang membutuhkan bantuan dapat masuk dalam skema yang tepat.
Baca Juga : SAMBAT Online Kota Malang, Cara Warga Menyampaikan Keluhan Pelayanan Publik
Sekitar 3.000 Warga Belum Terdaftar sebagai Peserta JKN
Di balik capaian UHC Kota Batu sebesar 98,7%, masih ada sekitar 3.000 warga yang belum tercakup JKN. Jumlah tersebut menjadi sasaran pendataan lanjutan agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dari perlindungan kesehatan.
Persoalan ini dibahas dalam upaya optimalisasi kepesertaan JKN di tingkat kota. Pemerintah ingin memastikan identitas dan kondisi warga yang belum terdaftar dapat diketahui secara lebih terperinci.
Dengan begitu, tindak lanjut tidak hanya berdasarkan perkiraan jumlah, tetapi mengacu pada data penduduk yang dapat diverifikasi.
Pendataan dilakukan menggunakan pendekatan by name by address hingga tingkat desa dan kelurahan. Artinya, proses identifikasi diarahkan pada nama serta alamat warga, sehingga pemerintah dapat mengetahui siapa yang belum memiliki perlindungan dan di wilayah mana mereka tinggal.
Langkah tersebut penting karena persoalan kepesertaan dapat berkaitan dengan berbagai kondisi. Ada warga yang belum terdaftar, ada pula yang membutuhkan penyesuaian data kependudukan atau penentuan skema pembiayaan. Pemerintah perlu memeriksa setiap kasus agar proses pendaftaran tidak keliru sasaran.
Pemkot Batu Integrasikan Data untuk Mengejar Target UHC 100%
Untuk mempercepat pencapaian UHC Kota Batu, pemerintah mengintegrasikan data dari sejumlah instansi. Lembaga yang dilibatkan meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.
Koordinasi tersebut diperlukan karena masing-masing instansi memiliki informasi dan tanggung jawab yang berbeda.
Dinas Kesehatan berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan, Dinas Sosial memiliki data sosial masyarakat, sedangkan Disdukcapil menangani administrasi kependudukan. BPJS Kesehatan berperan dalam pengelolaan kepesertaan JKN.
Penyatuan informasi diharapkan membantu pemerintah menemukan ketidaksesuaian data yang dapat menghambat pendaftaran.
Misalnya, perbedaan informasi identitas atau alamat dapat menyulitkan proses pencocokan peserta. Melalui verifikasi hingga tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berupaya memastikan informasi yang digunakan sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam pemberitaan Malang Post pada 29 Oktober 2026, Nurochman juga menekankan pentingnya verifikasi data by name by address dan penyaluran bantuan iuran JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara tepat sasaran.
Dengan demikian, perluasan kepesertaan tidak hanya mengejar jumlah, tetapi juga memperhatikan ketepatan penerima bantuan.
Masyarakat Kurang Mampu dan Pekerja Informal Jadi Perhatian
Kelompok masyarakat kurang mampu dan pekerja sektor informal menjadi perhatian dalam proses pendataan. Kelompok ini berpotensi belum memiliki perlindungan JKN karena kondisi pekerjaan dan penghasilannya tidak selalu tetap.
Berbeda dengan pekerja yang memperoleh fasilitas jaminan kesehatan melalui pemberi kerja, sebagian pekerja informal perlu mengurus kepesertaan secara mandiri atau mengikuti skema bantuan sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah perlu mengenali kondisi mereka sebelum menentukan langkah pendaftaran maupun pembiayaan.
Malang Post melaporkan bahwa pendataan juga memberi perhatian kepada kelompok rentan, termasuk warga miskin berdasarkan pengelompokan desil 1 hingga desil 5, pekerja informal, warga yang terdampak pemutusan hubungan kerja, serta lanjut usia telantar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja menjelaskan bahwa verifikasi lapangan turut melibatkan pengurus RT dan RW untuk mengetahui kondisi faktual masyarakat.
Pendekatan tersebut dapat membantu pemerintah memperbarui informasi calon penerima bantuan. Namun, penetapan peserta PBI tetap perlu mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Tidak semua warga yang belum terdaftar otomatis memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Baca Juga : Tips Menentukan Jasa Pasang Konstruksi Sesuai Kebutuhan Proyek
Cakupan JKN Tinggi Perlu Diikuti Kualitas Pelayanan Kesehatan
Keberhasilan UHC Kota Batu tidak cukup diukur dari persentase penduduk yang terdaftar. Perlindungan kesehatan juga berkaitan dengan status keaktifan peserta dan kemampuan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan pengobatan.
Pemerintah Kota Batu sebelumnya menerima UHC Award 2026 kategori Madya. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah daerah pada 3 Februari 2026, kategori tersebut memiliki sejumlah indikator.
Yaitu cakupan kepesertaan JKN di atas 98%, tingkat keaktifan peserta di atas 80%, serta kontribusi pemerintah daerah dalam pembayaran iuran peserta PBI lebih dari 30% dari total premi. Kota Batu disebut mencatat kontribusi lebih dari 38%.
Informasi mengenai penghargaan tersebut dapat dibaca melalui situs resmi Pemerintah Kota Batu. Indikator itu memperlihatkan bahwa cakupan kepesertaan bukan satu-satunya unsur dalam penilaian UHC.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya ketersediaan obat, peningkatan respons layanan, dan perlakuan yang setara bagi pasien JKN maupun pasien umum. Fasilitas kesehatan perlu memastikan peserta memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa diskriminasi.
Dengan cakupan 98,7% dan sekitar 3.000 warga yang masih belum terlindungi, pekerjaan pemerintah Kota Batu belum selesai. Integrasi data, verifikasi lapangan, serta penentuan skema kepesertaan menjadi langkah penting untuk mengejar target 100%.
Pada akhirnya, keberhasilan UHC Kota Batu perlu terlihat bukan hanya dari angka kepesertaan, melainkan juga dari akses layanan kesehatan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.









Leave a Comment