sekitarmalangraya – Prasasti Kanuruhan menjadi salah satu peninggalan sejarah yang menghubungkan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan kehidupan masyarakat Jawa Kuno pada abad ke-10.
Prasasti yang dipahat di bagian belakang arca Ganesha tersebut memuat catatan tentang pemberian anugerah tanah kepada seseorang bernama Bulul oleh pejabat Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpang.
Catatan kuno ini menarik karena tidak hanya menyimpan informasi mengenai hubungan antara penguasa dan penduduk pada masa lampau, tetapi juga menjadi salah satu dasar penjelasan asal-usul nama Bunul.
Meski demikian, sejarah sebuah wilayah tidak selalu dapat dirangkum dari satu peninggalan saja. Isi prasasti, penafsiran ahli, dan catatan administratif perlu dibaca secara terpisah agar kisah masa lalu tidak bercampur dengan dugaan yang belum teruji.
Mengenal Prasasti Kanuruhan dan Penemuannya di Bunulrejo
Menurut Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, benda bersejarah ini terdaftar dengan nama Ganesya Bunulrejo atau Prasasti Kanuruhan.
Peninggalan tersebut terbuat dari batu andesit dan berasal dari Kampung Beji, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Arca Ganesha itu digambarkan dalam posisi duduk di atas bantalan berbentuk bunga teratai. Bagian kepala hingga lehernya telah hilang, begitu pula sejumlah bagian tangan.
Keistimewaannya terletak pada tulisan yang dipahat di belakang sandaran arca, sehingga benda tersebut tidak hanya memiliki nilai seni keagamaan, tetapi juga menyimpan informasi sejarah tertulis.
Prasasti Kanuruhan menggunakan bahasa dan aksara Jawa Kuno. Catatan yang masih dapat dibaca memuat keterangan mengenai anugerah tanah pada tahun 856 Saka, yang diperkirakan bertepatan dengan Januari 935 Masehi.
Penanggalan tersebut menempatkan peninggalan ini dalam periode penting sejarah Jawa ketika jabatan pemerintahan dan hubungan antardaerah tercatat melalui prasasti.
Informasi mengenai benda tersebut didokumentasikan dalam koleksi benda cagar budaya milik pemerintah Kota Malang.
Catatan inventaris dan keterangan lokasi asalnya menjadi pijakan penting untuk mengenali peninggalan ini sekaligus menjaga informasi mengenai konteks penemuannya.
Baca Juga : Desa Kebobang Juara 1 se-Jatim, Sembilan Inovasi Jadi Sorotan
Kisah Bulul dalam Catatan Prasasti Kanuruhan
Salah satu informasi utama dalam Prasasti Kanuruhan adalah pemberian anugerah tanah oleh Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpang kepada seseorang bernama Bulul.
Keterangan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang menyebut pemberian itu berkaitan dengan jasa Bulul terhadap desanya serta nazar untuk membangun taman bunga.
Dalam penjelasan tersebut, Bulul mengajukan permohonan agar dapat melaksanakan nazarnya. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpang, bahkan disertai tambahan anugerah.
Catatan ini memberikan gambaran mengenai hubungan antara pejabat setempat dan penduduk yang memperoleh pengakuan atas jasa atau kewajiban tertentu.
Meski demikian, pembacaan prasasti perlu dilakukan dengan hati-hati. Tidak semua bagian tulisan kuno dapat dipahami secara utuh, sehingga rincian cerita harus mengikuti hasil pembacaan dan penafsiran yang tersedia.
Informasi tentang Bulul dan anugerah tanah merupakan keterangan yang dicatat sumber pemerintah berdasarkan kajian kepurbakalaan, bukan alasan untuk menambahkan kisah lain tanpa bukti.
Kisah tersebut juga memperlihatkan bahwa prasasti dapat menjadi sumber untuk mempelajari kehidupan sosial pada masa lampau.
Selain memuat nama tokoh dan pejabat, prasasti memberikan petunjuk tentang hubungan masyarakat dengan tanah, jasa, serta pelaksanaan nazar.
Hal-hal tersebut membantu peneliti menyusun gambaran sejarah yang lebih konkret daripada sekadar mengandalkan cerita turun-temurun.
Asal-Usul Nama Bunul dari Bulul
Hubungan antara nama Bulul dan Bunul menjadi salah satu bagian yang membuat peninggalan ini penting bagi sejarah lokal.
Situs resmi Kelurahan Bunulrejo menjelaskan bahwa nama Bulul kemudian dikenal sebagai Bunul. Perubahan tersebut diterangkan sebagai kemungkinan perubahan bunyi konsonan, dengan contoh perubahan nama Melur menjadi Menur serta Panawijen menjadi Palawijen.
Penjelasan itu merupakan salah satu tafsir toponimi, yakni kajian mengenai asal-usul nama tempat. Dengan adanya nama Bulul dalam catatan kuno dan nama Bunul yang digunakan kemudian, peneliti memiliki petunjuk untuk mengkaji kesinambungan nama wilayah tersebut.
Namun, kesamaan nama saja tidak selalu cukup untuk membuktikan seluruh perjalanan sejarah suatu permukiman.
Perubahan bahasa, perpindahan penduduk, dan perkembangan administrasi dapat memengaruhi nama tempat selama berabad-abad.
Karena itu, hubungan Bulul dengan Bunul sebaiknya dipahami berdasarkan penjelasan sumber sejarah setempat dan tetap terbuka terhadap penelitian lanjutan.
Prasasti Kanuruhan memberi dasar penting untuk memahami mengapa nama Bunul dikaitkan dengan masa Jawa Kuno.
Nilai sejarahnya terletak pada keberadaan catatan tertulis yang dapat diteliti, bukan pada anggapan bahwa semua rincian asal-usul nama telah dipastikan tanpa ruang interpretasi.
Jejak Sejarah Bunulrejo hingga Pembentukan Kelurahan
Sejarah Bunulrejo tidak berhenti pada masa prasasti dibuat. Wilayah ini mengalami perkembangan administratif hingga menjadi bagian dari pemerintahan Kota Malang seperti sekarang.
Berdasarkan halaman sejarah resmi Kelurahan Bunulrejo, sebelum nama Bunulrejo ditetapkan, wilayah tersebut dikenal sebagai Bunul.
Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 4 Tahun 1967 mencatat Desa Bunul sebagai bagian dari Lingkungan VI Kecamatan Blimbing.
Selanjutnya, nama Bunulrejo ditetapkan pada 1981 melalui peraturan daerah yang disebut dalam riwayat kelurahan tersebut.
Pembentukan administratif Kelurahan Bunulrejo kemudian didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987.
Urutan tersebut perlu dibedakan dari catatan abad ke-10. Prasasti memberikan informasi tentang kehidupan pada masa Jawa Kuno, sedangkan peraturan daerah dan peraturan pemerintah menjelaskan perkembangan wilayah dalam administrasi modern.
Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi bersama-sama membantu masyarakat memahami perjalanan panjang suatu tempat.
Kajian sejarah Bunulrejo yang diterbitkan pada 2018 juga menggunakan pendekatan sejarah dan arkeologi untuk menelaah hubungan antara peninggalan kuno, kawasan Beji, dan perkembangan nama wilayah.
Kajian semacam ini dapat memperkaya pemahaman, selama kesimpulannya tetap dibaca sesuai bukti dan metode yang digunakan.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan 4 Pasar Rakyat sebagai Sentra Kuliner Baru
Pentingnya Merawat Warisan Sejarah Bunulrejo
Keberadaan Prasasti Kanuruhan menunjukkan bahwa sejarah Kota Malang tidak hanya dapat ditelusuri melalui bangunan besar atau pusat kerajaan.
Catatan yang ditemukan di kawasan permukiman juga dapat menyimpan informasi tentang kehidupan masyarakat, struktur pemerintahan, dan perkembangan nama tempat.
Pelestarian peninggalan seperti ini memerlukan dokumentasi yang baik, pencatatan kondisi benda, penelitian yang berkelanjutan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sekolah dan komunitas lokal dapat memanfaatkannya sebagai bahan pembelajaran sejarah agar generasi muda mengenal jejak masa lalu di lingkungan sendiri.
Informasi publik juga perlu membedakan fakta yang tercatat dari penafsiran. Penjelasan mengenai tahun, tokoh, bahan arca, dan lokasi asal sebaiknya merujuk pada lembaga yang bertanggung jawab atau kajian yang dapat diperiksa.
Sementara itu, dugaan mengenai perubahan nama dan hubungan antarlokasi perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas.
Dengan pendekatan tersebut, Prasasti Kanuruhan tidak sekadar menjadi benda lama yang disebut dalam cerita asal-usul daerah.
Peninggalan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mempelajari sejarah lokal secara kritis, menghargai penelitian arkeologi, dan menjaga ingatan kolektif tentang Bunulrejo.
Warisan sejarah akan lebih bermakna ketika masyarakat mengenal bukti yang tersedia sekaligus memahami batas pengetahuan yang masih perlu diteliti.









Leave a Comment