sekitarmalangraya – Ruang terbuka hijau menjadi kebutuhan penting bagi warga Kota Malang di tengah pembangunan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan ruang publik.
Keberadaan taman, pepohonan, serta kawasan hijau bukan hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Karena itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DPRD Kota Malang menjadi perhatian, terutama menyangkut perlindungan lahan dan pemenuhan target kawasan hijau.
Raperda RTH Kota Malang Jadi Sorotan
Pembahasan Raperda RTH Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah ANTARA Jawa Timur memberitakan perkembangan pembahasannya pada 13 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTH DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa rancangan regulasi itu diarahkan untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal.
Menurut pemberitaan tersebut, pencegahan alih fungsi lahan menjadi salah satu poin yang telah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan.
Langkah ini penting karena perlindungan lingkungan tidak cukup dilakukan dengan menanam pohon atau membangun taman baru.
Kawasan hijau yang sudah tersedia juga perlu dijaga agar tidak terus berkurang akibat perubahan penggunaan lahan.
Raperda tersebut juga dirancang untuk menjadi acuan pemerintah daerah dalam menambah ketersediaan kawasan hijau.
Pembahasannya mencakup pelibatan masyarakat dan badan usaha dalam perencanaan, pembangunan, perawatan, serta pemanfaatan RTH.
Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab menjaga lingkungan diharapkan tidak hanya bertumpu pada pemerintah.
Poin lain yang disoroti adalah perlindungan pohon pusaka atau heritage yang berusia puluhan hingga ratusan tahun.
Pohon seperti trembesi, beringin, dan kenari disebut dalam laporan ANTARA sebagai jenis vegetasi yang banyak ditemukan di Kota Malang.
Pada saat pemberitaan diterbitkan, Pansus menyatakan pembahasan akhir telah dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan target finalisasi pada tahun 2026.
Artinya, perkembangan tersebut perlu dipahami sebagai proses penyusunan regulasi, bukan anggapan bahwa seluruh ketentuannya sudah berlaku sebagai peraturan daerah.
Baca Juga : Gunung Putri Tidur Malang, Pesona Siluet Alam yang Bikin Takjub
Luasan Ruang Terbuka Hijau Masih Menjadi Tantangan
Persoalan luas kawasan hijau menjadi salah satu alasan pentingnya Raperda RTH. Dalam laporan ANTARA pada 13 Oktober 2026, luas RTH eksisting Kota Malang disebut baru mencapai 3,44%.
Angka tersebut disampaikan dalam konteks pernyataan anggota Pansus DPRD Kota Malang, sehingga perlu dipahami sebagai data yang diberitakan pada tanggal tersebut, bukan hasil verifikasi independen.
Sebagai pembanding, ANTARA pada 21 April 2026 pernah memberitakan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang bahwa luas RTH saat itu mencapai 17% dari wilayah kota.
Perbedaan antara angka 3,44% dan 17% ini tidak boleh diabaikan ataupun langsung dianggap menunjukkan perubahan luas dalam waktu singkat.
Perbedaan definisi, cakupan penghitungan, atau pembaruan data perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait sebelum kesimpulan dibuat.
Kejelasan data menjadi penting agar kebijakan penambahan kawasan hijau memiliki dasar yang terukur. Pemerintah perlu menjelaskan apa yang dihitung sebagai RTH, bagaimana status lahan ditentukan, serta apakah data yang digunakan mencakup kawasan publik, privat, atau kategori tertentu lainnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan pembagian 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Target tersebut menjadi acuan penting dalam pembahasan kebijakan kawasan hijau.
Pemenuhan target tidak cukup dinilai melalui jumlah taman yang terlihat oleh warga. Penghitungan perlu memperhatikan definisi dan ketentuan yang berlaku, sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan secara akurat serta menyusun prioritas penambahan dan perlindungan lahan.
Mengapa Ruang Terbuka Hijau Penting bagi Warga?
Manfaat ruang terbuka hijau dapat dirasakan melalui fungsi ekologis maupun sosial. Dari sisi lingkungan, vegetasi membantu menyerap sebagian air hujan ke dalam tanah, bergantung pada kondisi tanah, tutupan permukaan, dan tata kelola drainase.
Area yang memiliki tanah terbuka dan vegetasi dapat membantu mengurangi limpasan air, meskipun keberadaannya tidak otomatis menghilangkan risiko banjir.
Pepohonan juga memberikan keteduhan dan dapat membantu mengurangi paparan panas di ruang luar. Di kawasan perkotaan yang dipenuhi bangunan dan permukaan keras, naungan pohon membuat sejumlah ruang lebih nyaman digunakan untuk berjalan kaki atau beraktivitas.
Besarnya manfaat tersebut dipengaruhi kerapatan vegetasi, luas kawasan, dan kondisi lingkungan setempat.
Dari sisi sosial, taman dan ruang hijau dapat menjadi tempat warga berolahraga, berjalan santai, bermain bersama anak, atau bertemu tetangga.
Ruang publik yang mudah dijangkau memberi kesempatan bagi masyarakat dengan latar belakang berbeda untuk menggunakan fasilitas kota tanpa harus selalu mengeluarkan biaya untuk masuk ke tempat komersial.
Ketersediaan ruang hijau juga dapat mendukung aktivitas luar ruangan dan memberi jeda dari kesibukan sehari-hari.
Namun, manfaatnya bergantung pada aksesibilitas, kebersihan, keamanan, fasilitas, serta perawatan yang memadai. Taman yang sulit dijangkau atau tidak terawat belum tentu dapat digunakan secara optimal oleh warga.
Karena itu, ruang terbuka hijau bukan sekadar elemen dekoratif. Keberadaannya merupakan bagian dari perencanaan kota yang mempertimbangkan kebutuhan lingkungan sekaligus kualitas hidup masyarakat.
Menambah Taman Saja Tidak Cukup
Pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau memerlukan langkah yang lebih luas daripada membangun taman baru.
Perlindungan kawasan yang sudah ada harus berjalan bersamaan dengan penambahan ruang hijau. Jika lahan hijau terus beralih fungsi tanpa pengawasan memadai, pembangunan taman di lokasi lain belum tentu mampu menggantikan seluruh fungsi ekologis yang hilang.
Pemerintah daerah perlu memperjelas inventarisasi lahan, status kepemilikan, peruntukan ruang, dan mekanisme pengawasan perubahan fungsi.
Data yang terbuka juga membantu masyarakat memahami perkembangan luas kawasan hijau serta menilai apakah kebijakan yang dijalankan sesuai target.
Perawatan pohon berusia tua perlu mendapat perhatian tersendiri. Penanganannya membutuhkan pemeriksaan kondisi pohon, pemeliharaan yang tepat, dan pertimbangan keselamatan publik.
Perlindungan tidak berarti mengabaikan risiko, melainkan memastikan keputusan dilakukan berdasarkan penilaian yang bertanggung jawab.
Masyarakat dan pelaku usaha juga dapat berkontribusi melalui pemeliharaan vegetasi, penggunaan lahan sesuai aturan, serta keterlibatan dalam perencanaan lingkungan.
Meski demikian, partisipasi publik perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas agar tidak menggantikan kewajiban pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan.
Baca Juga : Kampung Klasik Merjosari Punya Potensi Wisata, Bisakah Jadi Destinasi Unggulan Malang?
Menanti Dampak Nyata Raperda bagi Kota Malang
Raperda RTH akan berarti bagi warga apabila menghasilkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan. Ukurannya bukan hanya selesainya pembahasan atau bertambahnya jumlah taman, melainkan juga perlindungan lahan yang sudah ada, kepastian pengawasan, serta perkembangan data yang dapat diperiksa masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai luas RTH menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Perbedaan angka yang muncul dalam pemberitaan pada April dan Oktober 2026 menunjukkan perlunya penjelasan resmi tentang metode penghitungan dan cakupan data yang digunakan.
Dengan data yang konsisten, target penambahan kawasan hijau dapat dipantau secara lebih objektif. Warga juga perlu melihat bagaimana kebijakan diterapkan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Akses terhadap taman, kondisi pohon, kebersihan ruang publik, dan pemeliharaan fasilitas merupakan bagian dari manfaat yang dapat dirasakan sehari-hari.
Pada akhirnya, ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan jangka panjang bagi Kota Malang. Raperda dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah alih fungsi lahan dan memperkuat perlindungan vegetasi, tetapi hasilnya tetap bergantung pada kualitas aturan, konsistensi pelaksanaan, dan pengawasan.
Warga membutuhkan bukan hanya janji penambahan kawasan hijau, melainkan juga data yang jelas dan ruang publik yang terawat serta bisa dimanfaatkan bersama.









Leave a Comment