sekitarmalangraya – Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026.
Program ini memberikan bantuan Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember, sehingga total yang diterima setiap penerima mencapai Rp900.000.
Namun, pekerja perlu memahami bahwa jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU 2026 belum seluruhnya ditetapkan secara resmi.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.
Airlangga mengatakan pemerintah kembali memberikan BSU untuk tiga bulan sekaligus. Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Besaran bantuan menjadi perhatian karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Dengan skema tersebut, penerima yang telah ditetapkan nantinya memperoleh total Rp900.000. BSU menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV 2026.
Meski demikian, informasi mengenai pencairan perlu dibaca secara hati-hati. Pemerintah telah menyampaikan periode bantuan, tetapi tanggal pasti penyaluran belum diumumkan.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi di media sosial yang mencantumkan tanggal pencairan tertentu tanpa konfirmasi dari kanal pemerintah.
Baca Juga: Harga Marjan dan Persaingan Sirup, Bagaimana Produk Menentukan Pasarnya?
Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu
Untuk pengecekan, pemerintah belum menerbitkan mekanisme baru yang secara khusus berlaku untuk BSU 2026. Berdasarkan informasi yang tersedia, pekerja dapat memantau laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id.
Laman tersebut merupakan kanal resmi yang perlu dipantau ketika daftar penerima dan mekanisme terbaru telah diperbarui.
Sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Setelah membuka laman BSU Kemnaker, pengguna dapat menuju bagian pengecekan penerima, memasukkan NIK, mengisi kode keamanan, kemudian memilih menu pengecekan status.
Selain laman Kemnaker, pengecekan pada penyaluran sebelumnya juga tersedia melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, status dan mekanisme untuk program 2026 masih menunggu pembaruan resmi. Karena itu, hasil pengecekan pada sistem lama tidak boleh langsung dianggap sebagai kepastian bahwa seseorang menjadi penerima BSU 2026.
Pekerja juga perlu memperhatikan syarat penerima.
Hingga informasi terbaru, pemerintah belum merinci kriteria resmi untuk BSU 2026.
Ketentuan tahun sebelumnya, seperti status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, batas upah, kewarganegaraan, serta pengecualian bagi ASN, TNI, dan Polri, hanya dapat dijadikan gambaran dan tidak boleh dianggap sebagai aturan baru sebelum pemerintah menerbitkannya.
Airlangga menegaskan skema bantuan tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nilai Rp300.000 setiap bulan.
Baca Juga: FamilyMart Makin Dikenal di Indonesia, Begini Strategi Bisnis Convenience Store
Airlangga menyatakan, “Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000.”
Pekerja tidak perlu panik apabila status belum muncul. Pembaruan sistem dapat dilakukan setelah aturan teknis, verifikasi data, dan daftar penerima ditetapkan.
Bagi pekerja yang menunggu bantuan, pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai sambil menunggu informasi. Jangan menyerahkan NIK, rekening, atau OTP kepada pihak tidak terverifikasi.
Dengan demikian, BSU Rp900.000 memang disiapkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Akan tetapi, kepastian mengenai siapa saja penerima serta waktu pencairan tetap menunggu aturan dan pembaruan resmi pemerintah.









Leave a Comment