sekitarmalangraya – Kewajiban surat utang pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 resmi dinyatakan lunas.
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia yang disetorkan kepada Kas Negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kabar pelunasan ini merupakan momentum penting bagi pengelolaan fiskal nasional setelah puluhan tahun negara menanggung kewajiban dari krisis tersebut.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil sebagaimana dikutip dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan.
Sejarah Panjang Beban Utang Krisis Moneter Nasional Indonesia
Suahasil menjelaskan bahwa ketika menangani krisis 1997-1998, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp640 triliun.
Obligasi tersebut diterbitkan untuk menopang perbankan nasional yang saat itu menghadapi krisis likuiditas berat.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BNPP Bahas Strategi Perkuat Ekonomi Kawasan Perbatasan
Ia menambahkan bahwa kewajiban tersebut terdiri dari beberapa jenis obligasi dengan skema pelunasan yang berbeda-beda.
Obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap telah lunas terlebih dahulu pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang yang terkait langsung dengan penanganan BLBI baru terselesaikan pada Agustus 2026.
Menurut Suahasil, pelunasan dimungkinkan setelah proses audit laporan keuangan Bank Indonesia tahun buku 2025 menunjukkan adanya surplus.
Surplus itu kemudian disetorkan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai mencapai sekitar Rp55 triliun.
“Saat ini dengan adanya surplus BI yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” ujarnya.
Surplus Bank Indonesia tersebut dicatat sebagai bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan atau KND.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, dana dari pos tersebut memang diperuntukkan salah satunya untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pada masa krisis 1997-1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98. Setiap kali ada surplus, kita bayar,” kata Suahasil menjelaskan mekanisme pembayaran yang berjalan bertahap selama bertahun-tahun.
Pelunasan utang BLBI ini menjadi bagian dari rangkaian panjang upaya pemerintah menyelesaikan warisan krisis moneter. Selain penyelesaian surat utang, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sebelumnya juga telah menangani pemulihan aset-aset eks BLBI.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, satgas tersebut pernah menyerahkan aset properti eks BLBI senilai Rp2,77 triliun kepada sembilan kementerian dan lembaga negara melalui mekanisme penetapan status penggunaan, sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak tagih negara sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset-aset peninggalan krisis tersebut.
Baca Juga: Gaji Perawat D3, Apa Saja yang Memengaruhi Besaran Penghasilannya?
Kedua langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian warisan krisis moneter 1997-1998 berjalan melalui dua jalur yang saling melengkapi: penataan kewajiban utang negara serta pemulihan hak tagih aset obligor.
Dengan tuntasnya kewajiban surat utang BLBI, ruang fiskal pemerintah diharapkan menjadi lebih leluasa untuk mendukung belanja produktif ke depan tanpa lagi tertahan oleh beban warisan krisis 27 tahun silam.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesehatan APBN sekaligus transparansi pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, termasuk memastikan setiap surplus dari Bank Indonesia digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar pelunasan ini turut menjadi pengingat bahwa penyelesaian dampak krisis ekonomi besar dapat memakan waktu bertahun-tahun, bahkan lintas generasi kepemimpinan, sebelum benar-benar tuntas dari neraca keuangan negara. Informasi lengkap mengenai APBN dapat diakses melalui laman resmi kemenkeu.go.id.









Leave a Comment