Purbaya Tolak Pangkas PPN demi Menjaga Subsidi

Bima Yoga

September 11, 2026

4
Min Read
Purbaya Tolak Pangkas PPN demi Menjaga Subsidi
Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai kembali mencuat menyusul langkah pemerintah Jepang yang berencana memangkas pajak konsumsi atas makanan menjadi 1 persen

sekitarmalangraya – Wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai kembali mencuat menyusul langkah pemerintah Jepang yang berencana memangkas pajak konsumsi atas makanan menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia belum bisa mengikuti langkah serupa karena penurunan tarif PPN berpotensi mengorbankan alokasi subsidi bagi masyarakat.

Purbaya mengaku pihaknya belum memiliki rencana untuk menurunkan besaran tarif PPN dalam waktu dekat, meski tetap akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi secara berkala.

“Belum, tapi saya akan lihat, saya monitor terus,” jelas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Penurunan Tarif PPN Berisiko Membengkakkan Defisit dan Utang

Purbaya menjelaskan bahwa langkah Jepang memangkas tarif pajak konsumsinya dilatarbelakangi oleh kondisi pertumbuhan ekonomi negara tersebut yang melambat, sehingga pemerintah Jepang berupaya mendorong kembali aktivitas ekonominya melalui insentif pajak.

Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan Indonesia yang telah menyediakan skema subsidi dan berbagai program lain untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Karya Difabel Tiara Handicraft Tembus Pasar AS, Tas Lokal Melenggang di Virginia

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat begitu saja menurunkan tarif PPN tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap defisit anggaran negara.

“Nggak bisa lah. Nanti kalau turun, saya dibilang defisitnya membesar, kan nggak segampang itu. Kalau saya sih maunya nol, tapi kalau nol kita nggak punya duit nanti kalian pada ribut, utang semua,” ungkap Purbaya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal perlu dikelola secara hati-hati agar keseimbangan ekonomi tetap terjaga, meski pemerintah masih memanfaatkan skema pembiayaan melalui utang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Jadi kita bisa membiayai ekonomi tumbuh, tapi sebagian dengan utang, tapi harus menjaga utangnya nggak tumbuh terlalu besar juga. Sekarang saja sudah banyak yang ribut kan, utang mulu katanya,” katanya.

Purbaya menegaskan bahwa apabila tarif PPN dipangkas tanpa perhitungan yang matang, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, dampaknya justru akan memaksa pemerintah mengurangi alokasi subsidi yang selama ini menjadi penopang daya beli masyarakat.

“Kalau saya kurangi itu, PPN segala macam tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun saja, saya nggak bisa kasih subsidi nanti tanpa melewati batas-batas yang dianggap penting. Jadi kita mesti timbang dengan hati-hati semuanya,” pungkasnya.

Meski tidak berencana menurunkan tarif PPN secara umum, pemerintah tetap memberikan sejumlah insentif berupa PPN ditanggung pemerintah pada sektor tertentu, seperti jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri serta pembelian rumah tapak dan rumah susun, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli sekaligus mendorong sektor-sektor strategis tanpa harus mengubah tarif PPN secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah yang sebelumnya menegaskan tidak ada kenaikan maupun pungutan pajak baru pada 2026, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa penerimaan pajak pada awal tahun 2026 masih menunjukkan tren pertumbuhan yang mendukung solidnya kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tarif PPN ke depan akan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan fiskal, dan keberlangsungan berbagai program subsidi yang selama ini menjadi andalan dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi domestik maupun global.

Sebagai perbandingan, langkah Jepang memangkas pajak konsumsi makanan hingga mendekati nol persen dinilai sebagai respons darurat terhadap perlambatan ekonomi yang cukup dalam, sehingga membutuhkan stimulus fiskal agresif untuk mendorong kembali konsumsi rumah tangga.

Kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang saat ini masih mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, sehingga kebutuhan terhadap stimulus pajak seagresif itu dinilai belum mendesak.

Baca Juga: Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Jadi Motor Baru Ekonomi di Luar Jawa

Pengamat kebijakan fiskal sebelumnya juga menyoroti bahwa pemangkasan tarif pajak konsumsi secara drastis, tanpa disertai perhitungan dampak terhadap penerimaan negara, berpotensi menimbulkan tekanan baru pada defisit anggaran, terlebih di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah yang juga membutuhkan dukungan anggaran signifikan.

Pendekatan bertahap melalui insentif pajak pada sektor-sektor tertentu dinilai lebih realistis diterapkan dibandingkan perubahan tarif secara menyeluruh dalam waktu dekat.

One response to “Purbaya Tolak Pangkas PPN demi Menjaga Subsidi”

  1. […] Baca Juga: Purbaya Tolak Pangkas PPN demi Menjaga Subsidi […]

Leave a Comment

Related Post