Menkeu Suahasil Pastikan Mekanisme Pembayaran Gaji PNS Tidak Berubah

Bima Yoga

October 21, 2026

2
Min Read
Menkeu Suahasil Pastikan Mekanisme Pembayaran Gaji PNS Tidak Berubah
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer bank.

sekitarmalangraya – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer bank.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul usulan penyaluran gaji aparatur negara melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Suahasil menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji PNS masih menggunakan sistem yang berjalan saat ini.

“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji belum dialihkan ke koperasi desa. Pemerintah masih mempertahankan mekanisme transfer melalui perbankan, sementara usulan mengenai keterlibatan KDKMP menjadi pembahasan tersendiri.

Isu tersebut muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajukan usulan agar koperasi desa dapat berperan dalam penyaluran gaji PNS. Usulan itu ditujukan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Daya Beli Tertekan, Mengapa Konsumen Makin Selektif Berbelanja?

Usulan Penyaluran Gaji PNS melalui Koperasi Desa

Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa usulan pembayaran gaji PNS melalui KDKMP telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta pada 14 Oktober 2026.

Ferry juga menyebut pembahasan mencakup persiapan anggaran. Namun, usulan tersebut tidak serta-merta mengubah mekanisme pembayaran gaji yang sedang berlaku.

Penegasan Suahasil menjadi jawaban atas wacana tersebut. Ia memastikan sistem pembayaran gaji PNS tetap dilakukan melalui transfer bank seperti sebelumnya.

Pembayaran gaji melalui perbankan selama ini dilakukan dengan menyalurkan dana ke rekening masing-masing pegawai.

Dalam konteks pemberitaan ini, pemerintah belum menyampaikan keputusan yang menyatakan bahwa KDKMP akan menggantikan bank sebagai saluran pembayaran gaji PNS.

Sebagai rujukan regulasi, penyaluran gaji pegawai pemerintah pernah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai. Dokumen tersebut dapat dibaca melalui Database Peraturan BPK.

Hingga pernyataan Suahasil disampaikan, pokok informasi yang ditegaskan pemerintah adalah mekanisme pembayaran gaji PNS tetap berjalan melalui transfer bank.

Baca Juga: Bulog Distribusikan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Gerai Kopdes

Belum ada pengumuman dalam keterangan tersebut mengenai jadwal penerapan pembayaran gaji melalui koperasi desa ataupun keputusan untuk mengganti sistem perbankan.

Leave a Comment

Related Post