sekitarmalangraya – Impor Energi Indonesia masih menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar nasional. Kebutuhan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) belum seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Kondisi tersebut membuat kepastian pasokan menjadi perhatian pemerintah, terutama ketika ketegangan geopolitik dan persaingan pembelian komoditas energi di pasar internasional berpotensi mengganggu proses pengadaan.
Untuk mengantisipasi tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 pada 26 Oktober 2026.
Aturan ini mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari skema yang sebelumnya bertumpu pada transaksi antarbadan usaha atau business-to-business (B2B), menjadi kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G2G) serta pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B).
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kendali pemerintah dalam mencari pemasok dan memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat maupun industri. Namun, kebijakan baru ini masih membutuhkan proses transisi sebelum diterapkan sepenuhnya.
Pemerintah Ubah Mekanisme Impor Energi Indonesia Melalui Perpres 107/2026
Penerbitan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah dalam menata kembali pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari luar negeri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena mekanisme tender antarbadan usaha dinilai memiliki sejumlah kendala dalam memperoleh kepastian pasokan.
Sebelumnya, Pertamina menjalankan proses pengadaan melalui mekanisme B2B. Dalam penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Oktober 2026, proses tender dapat berlangsung lama.
Bahkan, ketika Pertamina telah memperoleh penawaran dengan harga lebih rendah, pasokan masih berpotensi beralih kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Melalui aturan baru, pemerintah dapat menjalin kesepakatan langsung dengan negara pemasok atau badan usaha yang ditunjuk.
Mekanisme G2G dan G2B diharapkan memberi pemerintah pilihan lebih luas dalam menentukan sumber pengadaan energi.
Perubahan ini bukan berarti seluruh proses impor langsung berjalan dengan pola baru setelah peraturan diterbitkan.
Pemerintah masih perlu menyiapkan pelaksanaan teknis dan berkoordinasi dengan Pertamina agar pengadaan tetap berjalan tanpa mengganggu ketersediaan energi nasional.
Baca Juga: Usaha di Kota Malang Melonjak 39 Ribu dalam 10 Tahun, Ekonomi Makin Bergeliat
Lemigas Mengambil Peran Penting dalam Pengadaan Minyak dan BBM
Salah satu unsur penting dalam mekanisme baru adalah keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, yaitu Lemigas. Lembaga ini merupakan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi di lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam skema yang dijelaskan pemerintah, kesepakatan pengadaan dilakukan melalui hubungan pemerintah dengan negara pemasok atau badan usaha.
BLU kemudian menjalankan penugasan pengadaan tersebut, sedangkan Pertamina membeli komoditas energi melalui mekanisme yang ditetapkan.
Dengan pembagian peran ini, pemerintah ingin memperkuat posisi Indonesia ketika bernegosiasi dengan negara pemasok.
Pertamina tetap memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan energi, termasuk kesiapan infrastruktur dan operasional untuk menerima serta menyalurkan komoditas.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan Pertamina melakukan impor secara langsung.
Kementerian ESDM menyebut hal tersebut dapat dilakukan ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak.
Pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan BLU. Penting pula dipahami bahwa implementasi kebijakan ini masih memasuki masa transisi.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 28 Oktober 2026, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum mekanisme baru diterapkan sepenuhnya. Ia juga menegaskan bahwa pengadaan melalui skema tersebut tidak menggunakan APBN.
Ketergantungan Impor LPG dan Minyak Mentah Masih Menjadi Tantangan
Perubahan mekanisme pengadaan tidak terlepas dari kondisi pemenuhan energi Indonesia. Produksi dalam negeri belum mencukupi seluruh kebutuhan, sehingga impor masih diperlukan untuk beberapa komoditas strategis.
Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM pada 26 Oktober 2026, sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran pasokan luar negeri dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar rumah tangga maupun sektor usaha yang menggunakan LPG.
Indonesia juga masih mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan pengolahan di dalam negeri.
Pemerintah menyampaikan bahwa pasokan minyak mentah yang diimpor saat ini tidak lagi berasal dari kawasan Timur Tengah.
Artinya, pencarian sumber pasokan dari negara lain menjadi bagian dari strategi menjaga kesinambungan pengadaan.
Untuk BBM, kondisinya berbeda pada setiap jenis produk. Pemerintah menyatakan Indonesia sudah tidak mengimpor solar.
Namun, impor masih dilakukan untuk bensin RON 90 atau Pertalite serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh jumlah produksi nasional. Kemampuan memperoleh pasokan dari luar negeri, menjaga hubungan dengan pemasok, dan memastikan kelancaran distribusi juga memiliki peran penting.
Kontrak Jangka Panjang Jadi Strategi Mengamankan Pasokan Energi
Selain mengubah mekanisme pengadaan, pemerintah berupaya memperoleh kepastian pasokan melalui kontrak jangka panjang.
Strategi ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian pembelian ketika pasar energi internasional mengalami perubahan harga atau gangguan distribusi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana mencari negara pemasok, termasuk melalui penjajakan kerja sama dengan India dan China.
Pemerintah ingin memperluas pilihan sumber pengadaan sehingga kebutuhan energi tidak hanya bergantung pada satu jalur atau negara tertentu.
Langkah lain yang disiapkan adalah pembangunan fasilitas penyimpanan atau storage minyak mentah di dalam negeri.
Menurut keterangan Kementerian ESDM pada 26 Oktober 2026, fasilitas tersebut direncanakan agar minyak mentah impor dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa harus singgah di negara lain.
Keberadaan fasilitas penyimpanan dapat mendukung pengelolaan pasokan karena komoditas yang telah diperoleh memiliki tempat penampungan sebelum digunakan untuk kebutuhan pengolahan. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut tetap membutuhkan persiapan, kerja sama, dan investasi.
Dengan demikian, kontrak jangka panjang dan fasilitas penyimpanan merupakan langkah lanjutan yang melengkapi perubahan mekanisme pengadaan.
Keduanya tidak dapat dianggap sebagai solusi instan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan pasokan energi.
Baca Juga: Kredit UMKM Tumbuh 2,7%, Mengapa Pembiayaan Usaha Masih Menjadi Tantangan?
Perubahan Impor Energi Indonesia Penting bagi Ketahanan Ekonomi Nasional
Ketersediaan energi memiliki hubungan langsung dengan aktivitas perekonomian. BBM dibutuhkan untuk transportasi dan distribusi barang, sementara minyak mentah menjadi bahan baku yang diolah menjadi berbagai produk energi.
LPG juga digunakan oleh rumah tangga dan sejumlah kegiatan usaha. Apabila pasokan energi terganggu, dampaknya berpotensi menjalar ke berbagai sektor.
Distribusi barang dapat menghadapi hambatan, kegiatan produksi membutuhkan penyesuaian, dan masyarakat bisa mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar sesuai kebutuhannya. Karena itu, kepastian pasokan menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran kegiatan ekonomi.
Perubahan mekanisme Impor Energi Indonesia melalui Perpres 107/2026 dapat memperkuat peran pemerintah dalam menentukan sumber pengadaan.
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak otomatis menghapus ketergantungan terhadap pasokan luar negeri ataupun menjamin harga energi selalu stabil.
Keberhasilannya tetap bergantung pada sejumlah hal, seperti kepastian kontrak dengan pemasok, harga pembelian yang kompetitif, kesiapan fasilitas penyimpanan, serta kemampuan distribusi di dalam negeri.
Pemerintah juga perlu memastikan proses transisi berlangsung terkoordinasi agar kebutuhan masyarakat dan industri tidak terganggu.
Pada akhirnya, strategi baru pengadaan energi perlu berjalan beriringan dengan upaya memperkuat produksi dan infrastruktur nasional.
Perubahan aturan merupakan salah satu langkah untuk mengamankan pasokan, sedangkan ketahanan energi jangka panjang membutuhkan perencanaan yang konsisten dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.









Leave a Comment