Setoran Pajak Masih Kurang Rp 750 Triliun, Pemerintah Bidik Sejumlah Sektor

Bima Yoga

October 10, 2026

4
Min Read
Setoran Pajak Masih Kurang Rp 750 Triliun, Pemerintah Bidik Sejumlah Sektor
Memasuki triwulan terakhir tahun anggaran, pemerintah masih harus mengejar kekurangan setoran pajak dalam jumlah besar agar target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dapat tercapai.

sekitarmalangraya – Memasuki triwulan terakhir tahun anggaran, pemerintah masih harus mengejar kekurangan setoran pajak dalam jumlah besar agar target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 dapat tercapai.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sisa penerimaan yang masih harus dikumpulkan mencapai sekitar Rp750 triliun hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan pajak secara kumulatif tumbuh 24,1 persen hingga 30 September 2026.

Meski demikian, capaian tersebut belum cukup untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Lima Sektor Usaha Jadi Fokus Penggalian Penerimaan

Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak hingga 30 September 2026 baru mencapai Rp1.607 triliun, atau setara 68,2 persen dari target yang dipatok sepanjang tahun.

Guna mengejar sisa target tersebut pada kuartal terakhir, Bimo menjelaskan bahwa DJP akan mengoptimalkan seluruh data perpajakan yang telah terkumpul untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, sekaligus menggali potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.

Selain penguatan pengawasan, DJP turut mengandalkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk mendongkrak penerimaan pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Di antaranya pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri, pajak penghasilan melalui platform marketplace, serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan bagi wajib pajak.

Dari sisi sektoral, DJP membidik penerimaan dari sejumlah sektor usaha yang mencatat pertumbuhan cukup kuat hingga September 2026, meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, hingga jasa perusahaan.

Baca Juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,45 Persen pada Semester I 2026

Secara lebih terperinci, sektor yang menjadi perhatian utama mencakup perdagangan daring, perdagangan bahan bakar minyak, industri logam dasar, industri minyak sawit mentah, serta pertambangan minyak dan gas bumi.

“Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate,” ungkap Bimo.

Upaya mengejar sisa setoran pajak ini berlangsung di tengah kondisi fiskal nasional yang turut mengalami tekanan, mengingat APBN hingga akhir September 2026 tercatat mengalami defisit, dengan belanja negara yang lebih besar dibandingkan pendapatan yang berhasil dihimpun pada periode yang sama.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menambah pembiayaan melalui penerbitan utang baru guna menutup kebutuhan belanja hingga akhir tahun anggaran.

Capaian penerimaan pajak sepanjang tahun ini turut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan perpajakan domestik, termasuk penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang di satu sisi bertujuan menjaga daya beli masyarakat, namun di sisi lain berdampak pada penurunan basis penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.

Pemerintah menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pada triwulan terakhir ini menjadi kunci penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara sekaligus memastikan berbagai program prioritas pemerintah tetap dapat dibiayai sesuai rencana hingga akhir tahun anggaran berjalan.

Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, mulai dari penguatan pengawasan data hingga pembidikan sektor-sektor usaha potensial, pemerintah berharap kekurangan setoran pajak sebesar Rp750 triliun tersebut dapat dikejar secara optimal pada kuartal keempat, sehingga target penerimaan negara dalam APBN 2026 dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan.

Tiga bulan terakhir tahun anggaran kerap menjadi periode krusial bagi otoritas pajak, mengingat banyak wajib pajak maupun pelaku usaha yang baru menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi perpajakannya menjelang penutupan tahun.

Momentum tersebut biasanya dimanfaatkan DJP untuk mengintensifkan sosialisasi sekaligus penegakan kepatuhan, terutama pada sektor-sektor yang selama ini tercatat memiliki potensi penerimaan besar namun tingkat kepatuhannya masih dapat ditingkatkan.

Baca Juga: Perdagangan Global di Era Modern, Mampukah Ekspor Indonesia Naik Kelas?

Keberhasilan mengejar target penerimaan pajak pada sisa tahun ini juga akan memengaruhi ruang gerak pemerintah dalam membiayai berbagai program prioritas pada 2027, mengingat penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan utama APBN.

Leave a Comment

Related Post