Muhammadiyah Perkenalkan ChatHPT dalam Munas Tarjih XXXIII

Bima Yoga

November 6, 2026

3
Min Read
Muhammadiyah Perkenalkan ChatHPT dalam Munas Tarjih XXXIII
Peluncuran ChatHPT menandai langkah Muhammadiyah dalam memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Islam. (foto: muhammadiyah.or.id)

sekitarmalangraya – Peluncuran ChatHPT menandai langkah Muhammadiyah dalam memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memperluas akses masyarakat terhadap khazanah keilmuan Islam.

Asisten digital ini diperkenalkan dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis, 5 November 2026.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghadirkan ChatHPT sebagai layanan berbasis artificial intelligence (AI) yang membantu pengguna menelusuri putusan, fatwa, dan penjelasan keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Platform tersebut ditujukan bagi warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum yang membutuhkan rujukan mengenai persoalan keagamaan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pengembangan platform Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan bentuk antisipasi sekaligus adaptasi terhadap perkembangan era digital.

Menurut dia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengetahui keputusan, pemikiran keagamaan, serta pandangan Muhammadiyah.

“Ini bentuk penggunaan teknologi informasi terkini untuk kepentingan beragama,” kata Haedar.

Ia berharap platform tersebut dapat menjadi pegangan bagi generasi muda, termasuk Generasi Z dan Generasi Alfa, ketika menghadapi tantangan kehidupan mendatang.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah menjelaskan, ChatHPT dikembangkan untuk mendekatkan produk keilmuan Tarjih kepada masyarakat.

Pengguna dapat mengajukan pertanyaan mengenai persoalan agama dengan bahasa sehari-hari, kemudian sistem menelusuri dokumen yang relevan dan menyajikan jawaban beserta rujukannya.

Cara Kerja dan Fungsi ChatHPT

ChatHPT dirancang untuk memudahkan pencarian informasi yang sebelumnya tersebar dalam buku maupun dokumen digital.

Sistem menelusuri naskah yang berkaitan dengan pertanyaan pengguna, merangkai penjelasan, lalu menyertakan sumber agar jawaban dapat diperiksa kembali.

Dengan mekanisme tersebut, pengguna tidak hanya menerima ringkasan, tetapi juga memiliki jalur untuk membaca dokumen asal.

Baca Juga: Mahasiswa UNEJ Borong Tiga Juara Nasional, Inovasi Kampus Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan Muhammadiyah, layanan ini memiliki tiga fungsi utama, yakni mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar.

Pengguna dapat mencari penjelasan berdasarkan koleksi dokumen Tarjih atau menjelajahi arsip digital tanpa harus memulai percakapan.

Dalam penjelasan resmi platform, basis pengetahuan ChatHPT mencakup 1.153 naskah putusan dan fatwa serta 6.597 konsep dan entitas yang saling terhubung.

Sumbernya meliputi Himpunan Putusan Tarjih, Fatwa Tarjih, dan Tanya Jawab Agama. Data tersebut menjadi landasan pencarian rujukan yang digunakan sistem ketika menyusun jawaban.

Pengembangan layanan melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu melalui divisi pengembangan kecerdasan buatan.

Pembagian peran itu menghubungkan pengelolaan substansi keilmuan, dokumentasi, dan pengembangan teknologi. Informasi mengenai layanan dan penjelasan resminya dapat diakses melalui situs ChatHPT Muhammadiyah.

Meski menggunakan AI, Muhammadiyah menegaskan ChatHPT bukan lembaga pemberi fatwa dan tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan hukum baru.

Platform tersebut berfungsi sebagai alat bantu untuk menemukan serta memahami rujukan yang telah tersedia. Putusan keagamaan tetap menjadi kewenangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Peresmian layanan ditandai dengan penekanan tombol oleh Haedar Nashir, Syamsul Anwar, Ustadi Hamsah, Sukadiono, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Mundakir.

Kehadiran para pimpinan tersebut menunjukkan kolaborasi unsur persyarikatan dan perguruan tinggi dalam memperkenalkan layanan. Muhammadiyah membuka aksesnya agar koleksi Tarjih dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.

Peluncuran ChatHPT berlangsung di tengah pembahasan Munas Tarjih XXXIII yang mengangkat tema penguatan akidah, akhlak, ibadah, dan pemberdayaan umat.

Forum tersebut juga membahas fikih lansia, kedaulatan pangan, risalah akidah, serta risalah akhlak. Dengan demikian, agenda teknologi hadir berdampingan dengan pembahasan persoalan keagamaan dan sosial.

Kehadiran ChatHPT memperlihatkan upaya Muhammadiyah mendekatkan dokumentasi keagamaan kepada publik melalui sarana digital.

Manfaatnya akan bergantung pada kemudahan akses, keterbaruan dokumen, serta ketelitian pengguna dalam memeriksa rujukan.

Baca Juga: ImajiNation 2026, Kompetisi Koding Visual yang Asah Kreativitas dan Logika Siswa

Karena itu, platform ini sebaiknya dimanfaatkan sebagai pintu awal untuk belajar dan menelusuri sumber, bukan pengganti kajian maupun otoritas keilmuan.

Leave a Comment

Related Post